Paparkan Penyelidikan Kasus Pengadaan Kapal 2,4 M
Sumbawa Besar, SR (24/04)
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa telah mendapat undangan dari Institut Tekhnologi 10 Nopember Surabaya (ITS) untuk memaparkan hasil penyelidikan proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa.
Undangan bernomor 027646/IT2.4/TU.00.08/2014, perihal permintaan tenaga ahli, yang ditandatangani Prof. Ir. Eko Djatmiko M.Sc, Ph.D—Dekan Fakultas Tekhnologi Kelautan ini sebagai respon atas surat Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM yang meminta tenaga ahli pemeriksaan fisik kapal perikanan.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH, Rabu (23/4) mengakui hal tersebut. Namun
pihaknya belum dapat memenuhinya karena undangan itu baru saja diterima. Dalam undangan tersebut tim penyidik Polres diminta hadir di Ruang Sidang Fakultas Tekhnologi Kelautan ITS pada 17 April, sementara undangan diterima 21 April lalu.
Kendati demikian ungkap Erwan—akrab perwira ramah ini disapa, telah berkoordinasi dengan ITS agar waktu paparan penyelidikan ini diundur. “Dalam waktu dekat kami akan berangkat, sekarang kami sedang menyiapkan bahan,” kata Erwan.
Di ITS nanti, tim penyidik Tipikor akan menemui
Ir Triwilaswandio W Pribadi M.Sc—Ketua NaSDEC (Nasional Ship and Engineering Center) Fakultas Tekhnologi Kelautan ITS. Setelah paparan, pihak ITS akan terjun langsung ke Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan produk kapal yang diduga menyimpang.
Seperti diberitakan, proyek pengadaan tiga unit kapal ini senilai Rp 2,4 milyar dan merupakan Program Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan yang dialokasikan dan bersumber dari anggaran APBN Tahun 2012.
Penyelidikan yang dimulai Januari 2014 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menduga pengadaan 3 unit kapal yang diperuntukkan bagi tiga kelompok nelayan, menyalahi spesifikasi.
Satu unit kapal berkapasitas lebih dari 30 GT senilai Rp 1,3 miliyar diberikan kepada H Ramli selaku Ketua Kelompok Dita Bahari Pulau Kaung Kecamatan Alas. Kemudian dua unit lainnya, 20 GT dan 5 GT senilai Rp 1,1 M lebih diberikan kepada A Rahman Ketua Kelompok SPP Mandiri, dan Mus Mulyadi Ketua Kelompok SMS—keduanya berada di wilayah Desa Labuan Kecamatan Badas. Tiga ketua kelompok ini sudah dimintai keterangannya. Sejumlah saksi lain yang telah dipanggil di antaranya, Ir Widodo S.ST, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Didi Eko Prasetyo (rekanan dari PT Banyuwangi Perkasa, Jatim), panitia penerima pekerjaan yaitu M Ali SE, Heri Sucitra S.Pi dan M Saad S.Ap. Tak hanya itu, tim penyidik Tipikor yang dikomandani Aiptu Sumarlin telah memanggil dan memeriksa Zulfadli Tanjung ST sebagai Konsultan Pengawas dari PT Angga Anugerah, serta melayangkan surat resmi kepada Dekan Fakultas Tekhnologi Kelautan Institut Tekhnologi 10 Nopember Surabaya (ITS) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. (Gaj)