Kantongi Model C6, Ditolak Memilih

oleh -332 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (10/04)

coblos 1H Abbas Jamaluddin sangat kecewa. Pasalnya warga Kelurahan Uma Sima ini tidak dilayani saat hendak mencoblos di TPS IV di lingkungan tempat tinggalnya, Rabu (9/4). Padahal pensiunan polisi ini membawa surat

Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6) yang sebelumnya diberikan petugas KPPS 6 April lalu. “Saya sangat keberatan,” sesal Haji Abbas—akrab Ia disapa saat ditemui di TPS, Rabu (9/4).

Diceritakan Haji Abbas, saat itu dia datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai respon masyarakat terhadap suksesnya Pemilu Legislatif 2014.

Dia menyodorkan surat pemberitahuan itu sebagai syarat  untuk memilih kepada petugas. Namun petugas KPPS menolak melayaninya dengan dalih nama Haji Abbas

tidak tercantum dalam DPT ((Daftar Pemilih Tetap). Oleh petugas, Haji Abbas diminta membawa KTP dan menunggu untuk mencoblos pukul 12.00 Wita setelah semua pemilih setempat yang terdapat dalam DPT selesai mencoblos.

Baca Juga  Husni Djibril Bupati Sumbawa Pertama Berlatar Politisi

Tentu saja Haji Abbas marah dan keberatan. Sebab menurutnya, ketika telah mengantongi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6) berarti dia sudah terdaftar dalam DPT. Haji Abbas pun menolak

membawa KTP dan tetap bertahan dengan Model C6 yang dikantonginya. Hingga akhir pemilihan, petugas tidak melayani Haji Abbas untuk memilih.

Haji Abbas merasa dirinya telah didzolimi, meski sudah 60 tahun menetap di lingkungan tersebut namun tidak terdaftar. “Saya merasa seperti dihina dan kecewa dengan petugas penyelenggara pemilihan ini, kok bisa saya tidak tercatat di DPT,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang dikonfirmasi hal itu, menerangkan bahwa yang terjadi terhadap H Abas, kemungkinan kekeliruan dari petugas yang salah melihat DPT sehingga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Namun demikian prosedur atau solusi yang disampaikakan oleh petugas KPPS sudah benar, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetap diberikan haknya untuk memilih dengan syarat harus membawa KTP. “Saya kira prosedur yang ditempuh petugas di KPPS untuk mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar di DPT sudah benar,” ujarnya seraya menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.

Baca Juga  Politisi NTB Menilai Zul-Rohmi Sangat Pas Memimpin NTB

Namun untuk diketahui kata Syukri, di TPS lain juga ada kasus yang sama, namun petugas KPPS tetap mengakomodir untuk memilih dengan menunjukan KTP setempat. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *