Sumbawa Besar, SR (21/03)
Jajaran Polsek Empang berhasil menangkap seorang wanita berinisial SH (50). Penangkapan ini dilakukan karena warga yang diketahui beralamat di Magenda, Kelurahan Potu, Kabupaten Dompu ini membawa kabur sepeda motor milik Sri Irawati S.Pd—warga Desa Lamenta, Kecamatan Empang yang diparkir di depan warung “Ibu Dewi”, kemarin sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan sepeda motor Vario EA 4965 EA. Informasi yang diserap di lapangan menyebutkan, kasus pencurian ini terjadi bermula ketika korban yang memarkir Varionya masuk ke dalam warung untuk membeli ikan. Sedangkan kunci kontak motor diletakkan di meja warung. Tak berselang lama muncul SH dan tanpa sepengetahuan korban mengambil kunci kontak lalu membawa kabur sepeda motor. Korban yang tersadar berteriak membuat warga mengejarnya. Karena jaraknya cukup dekat dengan Mapolsek Empang, polisi pun ikut mengejar dan akhirnya berhasil menangkap SH. Saat di kantor polisi barulah diketahui bahwa SH mengalami gangguan jiwa. Indikasinya sering ngoceh sendiri dan melakukan hal-hal yang di luar kepatutan manusia normal. Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah warga yang dua hari sebelumnya sempat melihat SH hilir mudik di terminal sambil bicara sendiri. Bajunya kotor dengan rambut terurai tidak terurus. SH sempat dititipkan di Polres Sumbawa, namun dijemput karena tingkah lakunya yang membuat tahanan setempat terganggu. Melihat kondisi itu korban merasa prihatin dan tidak mempersoalkannya. Namun demikian pihak Polsek menghubungi keluarga SH yang berada di Dompu dan Kamis (20/3) tadi tiba di Polsek. Rupanya keluarga SH juga sedang mencarinya. Sebagaimana diungkapkan Farid—menantu SH. Kepada Gaung NTB, Farid mengaku gangguan jiwa yang dialami mertuanya yang sudah lama menjanda itu sudah cukup lama. Bahkan beberapa hari sebelumnya sempat dipasung karena kerap mengganggu. Tanpa diduga dua hari kemarin menghilang dari Dompu dan dilakukan pencarian. Barulah diketahui kalau SH ada di Empang setelah dihubungi pihak kepolisian setempat. “Kami datang hari ini meminta kepada polisi dan keluarga korban agar dapat membawa mertua kami ini untuk dilakukan perawatan dan pengobatan,” ujarnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun masyarakat Empang atas tingkah laku mertuanya yang sempat mengganggu ketenangan warga Empang.
Secara terpisah perwakilan keluarga korban, Asinollah menerima maaf keluarga SH. Eke—akrab pria ini disapa mengaku telah menelusuri jejak SH dan ternyata memang benar mengalami gangguan jiwa. “Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polsek yang tanggap terhadap setiap persoalan di masyarakat. Tapi kami berharap agar SH tidak diproses lanjut. Kami sudah ikhlas dan tidak mempermasalahkannya. Tapi semua ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Empang, IPDA Totok Suharyanto SH mengakui penangkapan tersebut. Dalam menangani kasus ini pihaknya akan menempuh prosedur, termasuk berencana bersama keluarganya membawa SH ke rumah sakit jiwa terkait dengan dugaan bahwa SH mengidap gangguan jiwa. “Kami akan tempuh proses ini agar ada kepastian hukum terhadap suatu tindak pidana, dan membuktikan kebenaran apakah SH mengalami gangguan jiwa atau tidak. Jika dinyatakan benar-benar mengalami gangguan jiwa, tidak ada alasan bagi kami untuk meneruskan prosesnya,” demikian Totok—akrab perwira ramah ini disapa. (*)