Sumbawa Besar, SR (06/03)
Partai Politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif dan calegnya, telah menyampaikan laporan awal dana kampanye, termasuk rekening khusus.
Artinya parpol dan caleg di Kabupaten Sumbawa ini telah memenuhi kewajibannya melaksanakan amanat UU No. 8 Tahun 2012 pasal 138, sehingga layak mengikuti pemilu. “Mereka sudah menggugurkan kewajiban sehingga terbebas dari sanksi dibatalkannya sebagai peserta pemilu di wilayah masing-masing,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, Sudirman S.IP saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3).
Menurut komisioner ramah ini, laporan awal dana kampanye tersebut selanjutnya akan disampaikan ke akuntan publik yang ditunjuk KPU pusat.
Persoalan apakah memenuhi standar administrasi prosedur, maupun pelaporannya actual atau fiktif menjadi ranah akuntan publik. Jika ditemukan laporan tersebut fiktif, dapat dipidanakan karena tidak membuat laporan apa adanya. “Parpol dan caleg tetap bisa ikut pemilu, sedangkan masalah pidana adalah ranah yang berbeda,” ucap Sudirman yang sudah tiga periode menjadi komisioner KPU Sumbawa.
Selain itu sambung Sudirman, jika ditemukan sumbangan atau penerimaan yang tidak memenuhi standar ketentuan perundangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. “Ada kewajiban parpol peserta pemilu dan caleg mengembalikan ke kas negara, jika tidak, akan dipidanakan. Misalnya mendapat sumbangan dari pemerintah, BUMN, BUMD atau pihak asing. Kalau ditemukan wajib dikembalikan 14 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” demikian Sudirman.