Sumbawa Besar, SR (17/03)
Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik tidak lagi diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Larangan ini hanya berlaku selama 7 hari.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori M.SE yang ditemui Senin (17/3) mengakui hal tersebut menyusul telah disetujuinya ijin cuti yang diajukan Bupati Sumbawa. Ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi, No. 121/70/Adm.Pem/2014 tanggal 10 Maret 2014, perihal Izin Cuti Kampanye Bupati Sumbawa.
Bupati Sumbawa Drs. H. Jamaluddin Malik selaku Ketua Partai Hati Nurani Rakyat, akan melakukan kampanye pada 17, 19, 22, 26, 27 dan 28 Maret serta 5 April 2014. Dalam surat gubernur tersebut, ungkap Rachman Ansori, juga ditegaskan bahwa selama menjalankan cuti kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. (*)