Bupati Sesalkan Sikap Direksi BPR Sumbawa

oleh -85 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (28/03)

Drs H Jamaluddin Malik, Bupati Sumbawa
Drs H Jamaluddin Malik, Bupati Sumbawa

Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik menyesalkan sikap direksi BPR NTB Cabang Sumbawa yang tidak memberikan akses kepada para wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan yang justru mengangkat citra lembaga perbankan tersebut.

Seharusnya keberadaan media ungkap JM—sapaan singkat Bupati, harus dimanfaatkan sebagai corong agar publik mengetahuinya sehingga muncul kepercayaan yang berdampak pada pengembangan perbankan yang nota bene milik pemerintah daerah baik kabupaten maupun propinsi ini. “Harusnya BPR membuka ruang kepada pers untuk menyiarkan apa yang sudah dilakukan bagi pembangunan di daerah, jangan tertutup,” sesalnya.

JM mengakui ada hal yang bisa diungkap ke media, ada juga yang tidak. Namun dalam konteks kerjasama BPR dan kejaksaan, maupun konstribusi BPR bagi daerah dan masyarakat, itu harus diungkap.

Karenanya Pemda selaku pemilik modal, akan mengundang direksi BPR untuk diminta klarifikasi. Jika terdapat hal yang dianggap sebagai kekeliruan diingatkan untuk dapat diperbaiki agar tidak terulang di kemudian hari. “Pers adalah mitra yang harus dirangkul, bukan dijauhi. Malah jika ada kesan dijauhi justru akan memunculkan kecurigaan publik,” demikian JM.

Baca Juga  Semen Langka, Diskoperindag Lakukan Sidak

Sementara itu Wakil Dewan Pengawas BPR NTB Cabang Sumbawa, Heri Saptoaji SH yang ditemui terpisah juga sangat menyayangkan insiden di kantor BPR tersebut. Sebenarnya persoalan itu tidak perlu terjadi jika adanya saling menghargai secara professional satu sama lain. Apalagi wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi terlebih informasi yang akan diliput secara tidak langsung menguntungkan BPR. “Harusnya BPR lebih terbuka, tapi saya kira ini miss komunikasi dan harus dapat diselesaikan dengan jalinan komunikasi kedua belah pihak,” ucap Heri—akrab pengacara santun ini disapa.

Kendati demikian, pihaknya yang menjadi bagian dalam BPR menyampaikan permohonan maaf dan berharap persoalan ini tidak terulang di kemudian hari.

Ia sependapat dengan stressing Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH saat penandatangan MoU, yang meminta jajaran BPR untuk tidak alergi terhadap wartawan. Keberadaan pers dinilai sangat penting dalam membangun kepercayaan publik termasuk pengembangan lembaga perbankan bersangkutan. “Kami akan menggelar pertemuan dengan direksi BPR untuk membicarakan persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Harga Daging Melonjak, Ini Penjelasan Kabid Peternakan

Untuk diketahui, ungkap Heri, MoU antara kejaksaan dan BPR NTB Cabang Sumbawa merupakan aplikasi dari UU tentang Kejaksaan, bahwa kejaksaan adalah pengacara negara yang memiliki kompetensi untuk melindungi asset-aset negara ataupun asset daerah. MoU tersebut kelanjutan dari MoU sebelumnya yang sempat vakum. MoU ini jelas Heri, sebagai proteksi terhadap adanya potensi kecurangan dan kebocoran asset termasuk penyelamatan keuangan bank serta mengatasi kredit macet.

Intinya kejaksaan siap membantu BPR baik yang menyangkut hal-hal yang bersifat litigasi maupun non litigasi apabila diperlukan. “Kami berterima kasih dengan pihak kejaksaan karena mereka mau membantu dalam hal pengamanan asset-aset milik daerah,” pungkasnya. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *