Terlibat Pesta Narkoba, Brigadir SD Resmi Jadi Tersangka

oleh -239 Dilihat

Sumbawa Besar, SR
Brigadir SD akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memastikan bahwa oknum polisi yang ditempatkan di Bagian Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) tersebut terlibat dalam pesta narkoba bersama rekannya, SY alias Dikos yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu hasil tes urine, Brigadir SD positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu (SS).

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi SR, Senin (24/2), mengakui telah menetapkan Brigadir SD sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sumbawa. Rencananya SD akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa untuk menjalani masa hukum sebelum diajukan ke persidangan terkait dengan tindak pidana narkoba yang dilakukannya. Tersangka SD dpaat dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta. Setelah hukuman tindak pidananya dijalani, ungkap Karsiman—akrab pejabat ramah ini disapa, masih ada dua hukuman yang menanti yakni sanksi disiplin dan diajukan pada sidang kode etik profesi guna diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga  Rambu “Dilarang Parkir” di Depan IGD Hilang, Dishub Lapor Polisi

Sebelumnya penangkapan Brigadir SD ini bermula dari adanya informasi pesta narkoba di wilayah Kampung Mande Kelurahan Bugis, Rabu (19/2) malam. Ketika Tim Res Narkoba meluncur ke TKP pesta tersebut baru saja bubar, dan salah seorang di antaranya kabur. Tim hanya mendapati SY alias Dikos dan tiga rekannya—dua di antaranya adalah wanita yang berprofesi sebagai waitress café. Ketika digeledah, di tangan Dikos ditemukan dua poket shabu. Hasil pengembangan penyidikan, terungkap yang kabur tersebut ternyata SD—oknum anggota polisi berpangkat Brigadir yang kemudian ditangkap keesokan harinya. Sementara di malam yang sama, Tim Res Narkoba juga membekuk SV ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Baru Kelurahan Uma Sima. Saat digeledah ditemukan satu poket shabu.

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *