Sumbawa Besar, SR
Setelah meminta keterangan Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Drs M Tamzil, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa juga menghadirkan Sekretaris Komisi tersebut, Sudarli S.Pd, kemarin.
Namun kedua pimpinan komisi yang salah satunya menangani bidang pendidikan ini, lebih banyak menjawab tidak tahu ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penyidik dalam rangka klarifikasi kasus dugaan penyimpangan DAK Pendidikan KSB Tahun 2011-2012 senilai Rp 14 miliar. “Kami sudah minta klarifikasi, keduanya lebih banyak menjawab tidak tahu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui SR, kemarin.
Kedua komisioner itu dimintai klarifikasi seputar proses penganggaran DAK Pendidikan itu. Anehnya yang bersangkutan tidak mengetahuinya padahal sebelumnya sempat dibahas oleh Komisi I DPRD KSB, selaku komisi yang membidangi pendidikan. “Rencananya kedua pimpinan komisi ini (Tamzil dan Sudarli, Red) akan kami panggil kembali dalam waktu dekat ini,” tukas Kajari.
Selain itu, sejumlah pejabat KSB yang sempat dimintai klarifikasi juga akan dipanggil kembali pekan mendatang. Pemanggilan sejumlah orang ini bukan berarti menjustifikasi yang bersangkutan bersalah. Sebab, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap permintaan klarifikasi. “Seseorang baru bisa dikatakan bersalah apabila terbukti ada peristiwa melawan hukum dan adanya kerugian negara yang ditimbulkan,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan KSB Muhklis, mantan Kepala Dinas Pendidikan KSB, Drs Nurdin Nur, MH, Anggota TAPD KSB, Nurdin Rahman dan Kuasa Bendahara Umum Daerah KSB, Sri Ayu Idayani.