Tak Kapok, Lima Kali Masuk Penjara, Residivis ini Kembali Tertangkap

oleh -256 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (20 Oktober 2026) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap kasus pencurian perangkat komputer milik SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam pengungkapan Senin (19/10/2026) kemarin, polisi mengamankan dua pria berinisial AA dan MHA serta menyita empat unit Chromebook merk Advan yang diduga merupakan hasil pencurian. AA diketahui merupakan residivis yang telah lima kali berurusan dengan hukum.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, SH., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di ruang guru SDN 2 Labulia.

“Tim URC Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian perangkat komputer milik sekolah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit Chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diduga masuk ke ruang guru melalui jendela, kemudian mengambil tujuh unit Chromebook merek Advan dan satu unit laptop Lenovo.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 23,5 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras bergerak ke lokasi dan menemukan empat unit Chromebook dalam penguasaan MHA.

MHA diduga menerima barang-barang tersebut dari AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, dan mengamankan AA.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia.

Kombes Pol. Arisandi mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang yang belum ditemukan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, mencocokkan perangkat yang diamankan dengan data kepemilikan sekolah, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AA diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan MHA diduga berperan sebagai penadah. Keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus menelusuri alur perpindahan barang hasil pencurian guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset pendidikan yang hilang sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan fasilitas sekolah. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *