Dua Kades Terpilih di Sumbawa Meninggal Sebelum Dilantik, Pengisian Jabatan Definitif Tunggu Pilkades 2028

oleh -363 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (11 Oktober 2026) – Dua kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Sumbawa meninggal dunia sebelum dilantik. Keduanya adalah Yohansyah, Kades terpilih Desa Ranan, Kecamatan Ropang, dan M. Dahlan, Kades terpilih Desa Sepukur, Kecamatan Lantung.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa memastikan, tidak ada mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk kedua desa tersebut karena para calon kades terpilih belum resmi dilantik.

Kabid Administrasi Kepemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, menjelaskan bahwa meskipun keduanya telah dinyatakan terpilih berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), status tersebut belum menjadikan mereka kepala desa yang sah secara administratif melalui pelantikan.

“Karena belum dilantik, maka statusnya gugur. Tidak ada mekanisme PAW,” jelasnya.

Menurut Hendra, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat meninggal dunia, berhenti, atau mengundurkan diri, bupati akan menunjuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari kecamatan untuk menjalankan tugas sebagai pejabat kepala desa.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kondisi yang terjadi di Desa Ranan dan Desa Sepukur. Dengan demikian, untuk sementara, pemerintahan di kedua desa akan dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku.

Hendra menyebutkan, pengisian jabatan kepala desa definitif di kedua desa tersebut akan menunggu pelaksanaan Pilkades berikutnya. Di Kabupaten Sumbawa, Pilkades reguler terdekat dijadwalkan pada 2028, dengan 119 desa telah masuk dalam antrean pelaksanaan.

“Dua desa ini, Ranan dan Sepukur, akan dimasukkan dalam Pilkades reguler tahun 2028,” terangnya.

Sementara itu, pelantikan kepala desa hasil Pilkades reguler sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2026. Sebanyak 18 kepala desa akan dilantik dari total 20 desa yang telah melaksanakan Pilkades reguler.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat Desa Ranan dan Desa Sepukur harus menunggu hingga pelaksanaan Pilkades 2028 untuk mendapatkan kepala desa definitif, sementara roda pemerintahan desa tetap berjalan di bawah pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *