Diduga Transaksi Sabu di Toilet, Dua Pria dan Satu Wanita Dibekuk, Uang Puluhan Juta Disita

oleh -111 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (10 Oktober 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam pengungkapan kasus di sebuah kamar kos di Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat (9/10/2026) sore.

Ketiga terduga berinisial I (46) dan YA (31), keduanya laki-laki, serta SR (44), seorang perempuan. Mereka diamankan sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, empat unit telepon genggam, serta uang tunai senilai total Rp 22.368.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah kamar kos di wilayah Montabaru diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan mengetahui keberadaan para terduga, IPTU Rahmadun memimpin langsung kegiatan pengungkapan bersama personel Satresnarkoba dan berhasil mengamankan ketiga terduga yang saat itu berada di dalam toilet kamar kos.

Sebelum penggeledahan dilakukan, tim menghadirkan dua saksi umum. KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto juga membacakan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan terduga.

Dari hasil penggeledahan badan dan area kamar kos, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu. Petugas turut menyita tiga pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, dua alat isap atau bong, satu gunting, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, lima plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, serta satu timbangan kecil.

Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam dan uang tunai yang ditemukan di beberapa lokasi saat penggeledahan. Uang tersebut terdiri atas Rp 5.100.000 yang ditemukan pada salah seorang terduga, Rp 1.318.000 di dalam dompet hitam milik terduga lainnya, serta Rp 15.950.000 di lantai kamar tidur. Totalnya mencapai Rp 22.368.000.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah serta memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Rahmadun menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan memperhatikan lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengamankan tiga terduga beserta sejumlah barang bukti.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kerja anggota Satresnarkoba yang telah melaksanakan penyelidikan dan pengungkapan secara terukur. Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum, termasuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika. (SR) 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *