Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan 236.000 Batang Rokok Ilegal Gunakan Truk Pendingin “B-Log”

oleh -40 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Oktober 2026) – Modus baru pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk berpendingin atau reefer truck berhasil diungkap jajaran Bea Cukai Sumbawa. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 236.000 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 353 juta, beserta dua orang sopir yang kemudian dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam distribusinya.

Pengungkapan ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, SE., Ak., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Sumbawa Iwan Artho Kusumo, SH., MH., Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., Kasdim 1607/Sumbawa Mayor Inf. Amdatullah, serta Kabid Penegakan Satpol PP Sumbawa, Sukarman, S.TP.

Sugeng menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi community protector atau pelindung masyarakat sekaligus revenue collector dalam mengamankan penerimaan negara. Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu perekonomian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Pulau Sumbawa menggunakan truk berpendingin bernomor polisi B 9319 VCF. Kendaraan tersebut diketahui milik perusahaan swasta yang bergerak di bidang ritel modern.

Berbekal informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalur lintas Sumbawa–Bima.

Pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 hingga 21.00 Wita, petugas menemukan truk tersebut di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan. Hasilnya, ditemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan sebanyak 236.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 353.020.000, dengan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih sebesar Rp 177.592.000.

Dalam pengungkapan ini, ungkap Sugeng, petugas menemukan dugaan modus penyamaran rokok ilegal di antara barang-barang logistik komersial yang diangkut menggunakan truk pendingin milik B-Log, perusahaan transportir yang digunakan salah satu toko berjejaring.

Selain itu, berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, terdapat dugaan penggandaan kunci boks kendaraan secara ilegal tanpa hak untuk mendukung pengangkutan barang.

Truk beserta barang bukti dan dua orang pengemudi berinisial RH dan AP kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Sumbawa selanjutnya berkoordinasi dengan Korwas PPNS, dalam hal ini Unit Reskrim Polres Sumbawa. Gelar perkara dilaksanakan pada 10 Oktober 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan RH serta AP ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diketahui berperan sebagai pengemudi. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku baru pertama kali melakukan pengangkutan tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Rokok ilegal itu diketahui berasal dari Mataram dan berdasarkan informasi perkara, rencananya akan dikirim ke Dompu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Sumbawa menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan untuk mengelabui petugas. (SR)

(SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *