Bapenda NTB Evaluasi Pergub Retribusi Jasa Usaha, Bidik Peningkatan Pendapatan Daerah

oleh -80 Dilihat

MATARAM, Samawarea.com (15 Oktober 2026) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan melalui evaluasi regulasi dan tata kelola pemungutan retribusi daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat internal Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain (PLL) Bapenda Provinsi NTB, Kamis (15/10/2026). Rapat ini secara khusus mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme pemungutan, penatausahaan, penyetoran, hingga pengawasan retribusi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan di lapangan sekaligus menemukan peluang peningkatan penerimaan daerah.

Selain meninjau pelaksanaan regulasi yang berlaku, evaluasi ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan aturan dan tata kelola retribusi agar berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan pengelolaan retribusi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui evaluasi ini, Bapenda NTB diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemungutan retribusi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta meminimalkan kendala dalam proses administrasi dan penyetoran.

Optimalisasi pengelolaan retribusi menjadi salah satu upaya strategis dalam mendukung peningkatan PAD. Dengan tata kelola yang lebih baik dan akuntabel, penerimaan daerah diharapkan dapat dikelola secara optimal untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (SR) 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *