MAKASAR, samawarea.com (25 September 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai memperkuat langkah pencegahan kemiskinan dari sisi yang lebih mendasar, yakni melindungi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan sebelum mereka benar-benar jatuh miskin.
Strategi tersebut digali melalui studi tiru perlindungan pekerja rentan di Kota Makassar. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kamis (24/9/2026).
Pekerja dengan penghasilan tidak tetap menjadi salah satu kelompok yang rentan terdampak ketika terjadi tekanan ekonomi. Kehilangan pendapatan, risiko sosial, maupun kondisi tak terduga lainnya dapat dengan cepat memengaruhi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Karena itu, Pemkab Sumbawa melihat perlindungan pekerja rentan sebagai bagian penting dari strategi pencegahan kemiskinan.
Dalam studi tiru tersebut, Pemkab Sumbawa menggali berbagai kebijakan dan praktik yang telah diterapkan di Kota Makassar, termasuk pola intervensi, perluasan akses perlindungan, serta sinergi antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan.
Bupati Sumbawa menekankan, perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian bantuan. Menurutnya, kebijakan yang dibangun harus mampu memberikan jaminan ketika masyarakat menghadapi risiko, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi.
“Perlindungan harus mampu memberikan jaminan ketika masyarakat menghadapi risiko sekaligus membuka ruang bagi peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi,” demikian poin yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Model yang dipelajari dari Makassar selanjutnya tidak serta-merta diterapkan di Sumbawa. Pemkab akan mengkaji kesesuaiannya dengan kondisi daerah, karakteristik masyarakat, kemampuan anggaran, serta kebutuhan kelompok pekerja rentan di Kabupaten Sumbawa.
Langkah ini menjadi bagian dari perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan, dari yang semata-mata menangani kemiskinan setelah terjadi menjadi upaya pencegahan sejak masyarakat masih berada pada kondisi rentan.
Dengan demikian, masyarakat yang menghadapi ketidakpastian pendapatan maupun risiko sosial diharapkan memiliki perlindungan yang memadai agar tidak terperosok ke kondisi kemiskinan.
Hasil studi tiru ini akan menjadi salah satu bahan bagi Pemkab Sumbawa untuk memperkuat kebijakan perlindungan sosial yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Pelaksanaannya nantinya membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Pemkab Sumbawa berharap penguatan perlindungan pekerja rentan tidak hanya menjadi instrumen menghadapi risiko ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, penanggulangan kemiskinan di Sumbawa diarahkan tidak hanya untuk membantu masyarakat yang sudah miskin, tetapi juga mencegah kelompok rentan agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan. (SR)






