SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Agustus 2026) — Perjuangan panjang Sangka Suci bersama ahli waris I Gede Bajra dalam mempertahankan hak atas tanah di kawasan Samota akhirnya memasuki babak penting. Setelah melewati proses hukum dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, tanah seluas sekitar 2,8 hektare tersebut akhirnya dieksekusi, Kamis (6/8/2026).
Menariknya, pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak termohon.
Kuasa Hukum Sangka Suci, Kusnaini, SH., MH., kepada samawarea.com, Sabtu (8/8), mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum melalui proses panjang di tiga tingkatan peradilan.
Perkara tersebut sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melalui Putusan Nomor 26/Pdt.G/P.Sbw tanggal 14 Januari 2025. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi NTB melalui Putusan Nomor 31/PDT/2025/PT MTR tanggal 25 Maret 2025.
Perjalanan perkara tidak berhenti di tingkat banding. Pihak yang berperkara kemudian menempuh upaya hukum kasasi hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 105 K/PDT/2026 tanggal 12 Februari 2026 memutus perkara tersebut.
“Artinya, perkara ini telah melalui proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding sampai kasasi. Dan sekarang putusan tersebut telah dilaksanakan melalui eksekusi,” kata Kusnaini.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang sebelumnya dibeli oleh I Gede Bajra, orang tua Sangka Suci bersama ahli waris lainnya.
Dalam proses persidangan, keabsahan jual beli yang dilakukan I Gede Bajra menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Pihak Sangka Suci dkk kemudian dinyatakan memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan sebagaimana putusan pengadilan.
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pihak termohon,” ungkap Kusnaini.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Nur Mancawari dkk.
Menurut Kusnaini, eksekusi ini menjadi salah satu bagian dari perjuangan panjang Sangka Suci dan ahli waris I Gede Bajra untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang dahulu dibeli oleh orang tua mereka.
Namun demikian, perjuangan tersebut belum sepenuhnya berakhir. Sebab, masih terdapat sejumlah objek tanah lainnya yang saat ini masih dalam proses hukum. Di sisi lain, beberapa objek telah diselesaikan melalui perdamaian di luar pengadilan.
Kusnaini menegaskan, langkah hukum yang ditempuh para ahli waris bukan sekadar untuk kepentingan keluarga. Ada tujuan yang lebih luas, yakni menghadirkan kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah di kawasan Samota.
“Upaya gugatan oleh ahli waris I Gede Bajra, Sangka Suci dkk, adalah sebagai upaya untuk menghilangkan stigma bahwa Samota bermasalah serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Samota,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap objek-objek tanah lainnya juga dapat memberikan hasil terbaik bagi para pihak, khususnya mengembalikan tanah-tanah yang dahulu dibeli I Gede Bajra kepada para ahli warisnya.
“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar tanah-tanah yang dibeli dahulu oleh I Gede Bajra kembali kepada ahli warisnya, Sangka Suci dkk,” harap Kusnaini.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, satu lagi tahapan panjang perjuangan Sangka Suci dan keluarga telah terlewati. Putusan yang telah melalui tiga tingkat peradilan kini berlanjut pada pelaksanaan di lapangan.
“Eksekusi itu bukan sekadar pengosongan atau penyerahan objek tanah, tetapi menjadi momentum penting dalam memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang selama ini diperjuangkan,” tandasnya. (SR)






