SUMBAWA BARAT, samawarea.com (3 Agustus 2026) — Di tambang Batu Hijau, waktu seperti tak pernah benar-benar berhenti. Pagi, siang, sore, bahkan ketika malam menelan bukit-bukit di Kabupaten Sumbawa Barat, suara mesin tetap memecah sunyi. Dari bibir pit yang menganga lebar, satu demi satu haul truck raksasa turun dan naik tanpa jeda. Masing-masing membawa muatan hingga 240 ton batuan, bergerak perlahan menyusuri jalan berkelok yang dipahat di lereng tambang.
Dari kejauhan, kendaraan-kendaraan itu tampak seperti semut besi. Kecil jika dibandingkan bentang tambang yang begitu luas, tetapi menjadi nadi yang membuat seluruh operasi terus berdetak. Semuanya berlangsung nyaris tanpa henti. Operator berganti melalui sistem shif agar mesin tidak perlu dimatikan. Jalan tambang terus disiram untuk menekan debu. Di ruang kendali, layar-layar monitor memantau lalu lintas alat berat, produksi, hingga keselamatan kerja secara real time.
Namun di balik hiruk-pikuk operasi yang identik dengan pengerukan mineral itu, ada cerita lain yang nyaris tak pernah terlihat oleh mata. Bukan tentang emas atau tembaga yang diangkat dari perut bumi. Melainkan tentang sesuatu yang justru tertinggal setelah semuanya selesai. Tentang limbah.
Limbah yang Tak Lagi Dipandang Sebagai Akhir
Dalam banyak industri, limbah identik dengan akhir. Sesuatu yang harus disingkirkan karena dianggap tak lagi berguna. Di Batu Hijau, cara pandang itu perlahan diubah. PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN Mineral) melihat sebagian limbah sebagai sumber daya yang masih memiliki kesempatan kedua.
Prinsip inilah yang menjadi dasar penerapan ekonomi sirkular di lingkungan operasional perusahaan. Alih-alih seluruh limbah berakhir di fasilitas penimbunan, material yang masih memiliki nilai guna dimanfaatkan kembali untuk mendukung aktivitas operasional sekaligus pemulihan lingkungan.
Salah satunya adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), abu hasil pembakaran batu bara. Material berwarna abu-abu itu mungkin tampak sederhana. Namun di area tambang, FABA memperoleh fungsi baru. Ia menjadi bagian dari pengeras jalan operasional yang setiap hari dilintasi kendaraan berbobot ratusan ton. Jalan-jalan itu harus tetap stabil agar aktivitas tambang berjalan aman dan efisien.
Tak berhenti di sana. Material yang sama juga dimanfaatkan dalam pekerjaan reklamasi lahan bekas tambang. Sebuah proses panjang yang bertujuan mengembalikan lahan agar kembali memiliki fungsi ekologis. Reklamasi bukan sekadar menanam pohon di atas tanah bekas tambang. Ia dimulai jauh sebelum bibit pertama ditanam. Struktur tanah harus dipersiapkan, kestabilannya diperbaiki, media tanam dibentuk, dan seluruh proses dilakukan sesuai kaidah teknis agar lahan mampu kembali menopang kehidupan.
Pengelolaan Berbasis Hierarki dan Regulasi
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, mengatakan pemanfaatan kembali limbah merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Menurutnya, perusahaan tidak pernah memprioritaskan satu metode pengelolaan limbah dibandingkan metode lainnya. Semua dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi dengan mengacu pada Standar Teknis Pengelolaan Limbah serta prinsip pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, AMMAN menerapkan hierarki pengelolaan limbah mulai dari pencegahan (prevention), penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycling), pemulihan nilai atau energi dari limbah (recovery), hingga pembuangan akhir (disposal) sebagai pilihan terakhir.
“Pemilihan metode pengelolaan limbah selalu didasarkan pada penilaian risiko, karakteristik limbah, serta ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Kartika.
Seluruh proses pengangkutan limbah, lanjutnya, dilakukan menggunakan perusahaan pengangkut yang memiliki izin resmi dan tenaga pengemudi tersertifikasi menuju fasilitas pengelolaan maupun pembuangan yang juga berizin. Saat ini, limbah B3 yang dimanfaatkan kembali oleh perusahaan meliputi FABA dan oli bekas. Namun AMMAN terus mengevaluasi kemungkinan pemanfaatan jenis limbah lainnya sepanjang memenuhi aspek teknis, keselamatan, dan regulasi.
Dari PLTU Hingga Menjadi Jalan Tambang
Untuk FABA sendiri, proses pemanfaatannya tidak dilakukan secara sederhana. Material terlebih dahulu dikumpulkan dari hasil pembakaran batu bara di PLTU. Setelah itu digunakan pada area yang telah memenuhi persyaratan reklamasi maupun konstruksi jalan. Elevasi jalan, ketebalan lapisan tanah, hingga spesifikasi teknis diperiksa terlebih dahulu. Permukaan lahan dibersihkan sebelum dilakukan pencampuran bahan pengikat dan pemadatan menggunakan alat yang sesuai.
Setelah pekerjaan selesai, pengujian kadar air, tingkat kepadatan, hingga kekuatan lapisan tanah dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh material memenuhi standar keamanan.
“Seluruh pemanfaatan FABA dilakukan sesuai regulasi pemerintah dan mengacu pada Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana tertuang dalam KEPDIRJEN PSLB3.PLB3 Nomor 217 Tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Kartika, berbagai pengendalian juga diterapkan untuk mencegah potensi pencemaran tanah maupun air. Mulai dari desain fasilitas penyimpanan yang aman, pengelolaan drainase dan air larian, penggunaan material sesuai standar kualitas, hingga pemantauan kualitas air tanah secara berkala.
Data Pengelolaan Limbah
Komitmen itu juga tercermin dari data pengelolaan limbah perusahaan. Sepanjang 2023, AMMAN memanfaatkan kembali sekitar 19.487 ton limbah B3. Angka tersebut merupakan hasil penyesuaian klasifikasi setelah proses insinerasi tidak lagi dihitung sebagai bagian dari limbah yang dimanfaatkan kembali. Pada 2024, volume limbah B3 yang dimanfaatkan mencapai 10.149 ton.
Kartika menjelaskan perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian metodologi pelaporan agar sejalan dengan standar Sustainability Accounting Standards Board (SASB), yakni standar internasional yang digunakan perusahaan untuk melaporkan kinerja keberlanjutan secara konsisten, sehingga data menjadi lebih akurat, konsisten, transparan, dan dapat dibandingkan antarperiode.
Ia menambahkan, pada 2024 FABA dan oli bekas menyumbang hampir 75 persen dari total limbah B3 perusahaan. Seluruh FABA yang dihasilkan dimanfaatkan kembali atau mencapai 100 persen, sementara lebih dari 70 persen oli bekas juga dimanfaatkan kembali. Karena itulah, perubahan jumlah kedua jenis limbah tersebut secara langsung memengaruhi volume pemanfaatan limbah perusahaan.
Meski volume pada 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, kinerja perusahaan justru menunjukkan tren positif. Hingga periode pelaporan terakhir pada 2025, volume limbah yang dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang meningkat sekitar 39 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain mengurangi limbah yang harus dibuang, program reuse dan recycle juga membantu perusahaan menekan penggunaan bahan baku baru, meningkatkan efisiensi sumber daya, sekaligus mengurangi biaya pengelolaan limbah.
“Ke depan kami akan terus memperkuat implementasi ekonomi sirkular, tidak hanya pada limbah B3 tetapi juga limbah non-B3, melalui berbagai program pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemanfaatan limbah lainnya,” kata Kartika.
Pakar: Tidak Semua FABA Berstatus Non-B3
Meski demikian, pemanfaatan FABA tidak dapat dilakukan sembarangan. Pakar lingkungan Hermawan S.Si mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh FABA kini otomatis berstatus limbah non-B3. Menurutnya, anggapan itu perlu diluruskan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memang membuka peluang FABA dari PLTU tertentu dikategorikan sebagai limbah non-B3. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 dan diperkuat dengan SNI 9387 Tahun 2025. Namun status itu sangat bergantung pada teknologi pembakaran dan hasil pengujian.
“Yang perlu diluruskan adalah tidak semua FABA otomatis menjadi limbah non-B3. Statusnya sangat bergantung pada teknologi pembakaran yang digunakan dan hasil pengujian yang dilakukan,” ujar jebolan Sarjana Sains Biologi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga 1994 ini.
Menurut Hermawan, FABA dari sistem stoker boiler masih dikategorikan sebagai limbah B3. Sedangkan FABA dari sistem pulverized coal baru dapat dikategorikan sebagai non-B3 setelah melalui pengujian dan memenuhi seluruh persyaratan teknis dalam dokumen lingkungan.
Pria kelahiran Sumbawa 56 tahun silam yang menjadi Anggota Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) Asia Pasifik–jaringan organisasi internasional yang mendorong pengelolaan sampah dan limbah yang lebih ramah lingkungan, menilai pemanfaatan FABA sendiri bukan praktik baru. Di sejumlah daerah, material tersebut telah digunakan untuk stabilisasi lahan, pembangunan jalan hingga campuran material tertentu setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya yakin AMMAN sebagai perusahaan besar tentu mematuhi seluruh kaidah, standar, dan persyaratan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang benar, FABA yang dimanfaatkan tidak berbahaya dan justru memberikan manfaat bagi operasional tambang maupun reklamasi lahan,” kata mantan wartawan yang kini masih menjadi Koordinator dan Community Organizer di Komunitas Nol Sampah Surabaya sejak tahun 2009.
Pemerintah: Pengawasan Terus Dilakukan
Pandangan serupa disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi. Menurutnya, seluruh pengelolaan lingkungan perusahaan tambang wajib mengacu pada dokumen lingkungan serta izin yang telah disetujui pemerintah. Pelaksanaannya juga dilaporkan secara berkala melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan menjadi bagian dari penilaian PROPER. Pada penilaian 2025, AMMAN memperoleh predikat PROPER Hijau.
“Predikat PROPER Hijau berarti perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan di atas standar yang telah ditetapkan. Dampaknya juga dirasakan masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.
Pengawasan terhadap praktik pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang memandang bahwa setiap inovasi dalam pengelolaan limbah hanya dapat dijalankan apabila tetap berpijak pada koridor regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nurrahmadin S.Pd., M.M.Inov, menegaskan, pemerintah, baik melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan serta pengelolaan limbah B3 oleh setiap pelaku usaha.
Di tingkat kabupaten, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, peninjauan lapangan apabila diperlukan, hingga menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga berkewajiban menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) pada prinsipnya dimungkinkan selama memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap pemanfaatan harus didukung kajian teknis, memenuhi standar kualitas lingkungan, serta dilaksanakan mengacu pada dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Pemerintah tidak hanya melihat aspek pemanfaatannya, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta tetap memenuhi prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan data yang tersedia hingga saat ini, belum terdapat temuan yang menunjukkan bahwa pemanfaatan FABA pada kegiatan yang telah memperoleh persetujuan teknis menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
Meski demikian, pengawasan tidak berhenti sampai di sana. Pemantauan kualitas air, tanah, dan udara, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi, tetap dilakukan secara berkelanjutan. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pencemaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah akan melakukan verifikasi dan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga mengapresiasi berbagai upaya PT Amman Mineral Nusa Tenggara dalam menerapkan praktik pengelolaan lingkungan, termasuk inovasi pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular. Namun, apresiasi itu tidak mengurangi fungsi pemerintah sebagai regulator dan pengawas.
“Kami tetap mendorong agar seluruh kegiatan perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi komitmen dalam dokumen lingkungan, serta terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.
Baginya, keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari banyaknya inovasi yang dihasilkan, tetapi juga dari konsistensinya menjaga kualitas lingkungan, melaksanakan reklamasi, mengelola limbah secara bertanggung jawab, dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
“Dalam pengelolaan lingkungan tidak ada istilah sempurna. Yang ada adalah proses perbaikan berkelanjutan. Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
DPRD Dorong Transparansi
Bagi kalangan legislatif di Kabupaten Sumbawa Barat, upaya memanfaatkan limbah yang selama ini dipandang sebagai sisa produksi juga menjadi bagian dari ukuran bagaimana praktik pertambangan dijalankan secara bertanggung jawab.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yus Muliyadi, menilai langkah AMMAN memanfaatkan kembali limbah B3 merupakan kebijakan yang patut diapresiasi sepanjang dilakukan secara konsisten dan tetap berada dalam koridor regulasi.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan merupakan salah satu aspek yang selalu menjadi perhatian dalam aktivitas pertambangan karena dampaknya tidak hanya dirasakan selama operasi berlangsung, tetapi juga setelah tambang berhenti berproduksi.
“Prinsipnya kami mendukung setiap inovasi yang mampu mengurangi timbulan limbah dan memberikan manfaat bagi lingkungan. Tetapi tentu pelaksanaannya harus tetap mengacu pada regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata anggota Komisi III DPRD yang membidangi lingkungan hidup tersebut.
Santri menilai pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) akan memberi nilai tambah apabila dilaksanakan sesuai standar teknis, disertai pengawasan yang ketat, serta hasil pemantauan lingkungan yang terbuka kepada publik.
Baginya, keberhasilan pengelolaan limbah tidak semata-mata diukur dari banyaknya material yang berhasil dimanfaatkan kembali. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai seluruh proses pengelolaannya.
Karena itu, DPRD mendorong perusahaan terus memperkuat transparansi, termasuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, kalangan akademisi, dan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama.
“Pertambangan yang baik bukan hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga meninggalkan lingkungan yang tetap produktif bagi generasi berikutnya. Itu yang harus terus dijaga bersama,” tandas politisi PDIP ini.
Harapan Masyarakat: FABA untuk UMKM
Harapan agar manfaat ekonomi sirkular tidak berhenti di dalam kawasan tambang juga datang dari masyarakat sekitar. Tokoh Pemuda Desa Benete, Kecamatan Maluk, Dedi Saputra, memandang pemanfaatan FABA merupakan langkah positif yang menunjukkan limbah masih dapat memiliki nilai guna apabila dikelola dengan benar. Namun, ia berharap pemanfaatannya ke depan tidak hanya diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan, tetapi juga memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurut Dedi, peluang tersebut terbuka melalui program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memanfaatkan FABA sebagai bahan baku berbagai produk konstruksi yang memiliki nilai ekonomi.
Ia mencontohkan pemanfaatan FABA yang telah dilakukan PT PLN (Persero) dari PLTU Sumbawa Barat dan PLTU Jeranjang untuk mendukung sejumlah UMKM, di antaranya UMKM Al Ahza di Sumbawa Barat serta beberapa UMKM di Pulau Lombok. Material tersebut dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batako, paving block, beton, dan produk konstruksi lainnya.
“Kalau memang secara teknis dan regulasi memungkinkan, kami berharap pemanfaatan FABA juga bisa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat. Jadi manfaat ekonomi sirkular tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi warga di sekitar tambang,” ujarnya.
Ini diakui Manager Aset Properti, Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Pembangkitan Dwipantara, Bayu Fatma Widiatmaja. Ia menjelaskan FABA memiliki potensi dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku berbagai produk konstruksi dan infrastruktur.
Sejak terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari PLTU yang memenuhi persyaratan tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Sepanjang 2025, PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa Barat menghasilkan sekitar 41.000 ton FABA.
Bayu menjelaskan masyarakat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha dapat mengajukan permohonan resmi untuk memanfaatkan FABA. Setelah melalui verifikasi administrasi dan teknis, material tersebut dapat diambil di lokasi PLTU tanpa dipungut biaya apabila digunakan untuk fasilitas umum, kegiatan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.
Melalui berbagai uji coba, FABA telah diolah menjadi batako, paving block, kanstin beton, hingga campuran beton struktural maupun nonstruktural.
PLN juga memberikan bantuan mesin pencetak batako dan paving block serta pelatihan teknis kepada UMKM agar produknya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satu yang berkembang adalah UMKM Al Ahza di Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk diketahui, di Batu Hijau, perjalanan FABA tidak berhenti sebagai residu pembakaran. Material yang dahulu dipandang sebagai sisa memperoleh kesempatan kedua melalui pengelolaan yang tepat. Ia berubah menjadi bagian dari jalan yang menopang aktivitas tambang, membantu memulihkan lahan bekas tambang, dan membuka peluang memberi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (*)






