Ungkap Jaringan Narkoba di Plampang, 5 Orang Dibekuk, Belasan Sabu Disita  

oleh -1079 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 April 2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti 16 poket sabu seberat bruto 4,60 gram.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, SH mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah milik salah satu terduga di Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ungkap IPTU Harirustaman.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengantongi nama salah satu terduga berinisial BS yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati lima pria berada di dalam kamar rumah itu. Mereka berinisial BS (25), AK (26), A (29), PS (27), dan DD (27), yang seluruhnya berprofesi sebagai petani.

Tim kemudian menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat digeledah di dalam kamar, polisi menemukan 16 poket kecil diduga sabu yang disimpan dalam tas milik BS serta sebagian lainnya di tas milik AK.

Selain itu, ikut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa klip kosong, gunting, korek gas, dua tas kecil, satu tas cokelat, lima unit handphone Android, satu alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Dari hasil interogasi awal, BS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Empang,” jelasnya.

Tim opsnal sempat melakukan pengembangan ke rumah pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *