SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 April 2026) — Realisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumbawa hingga saat ini baru mencapai 33,2 persen. Dari total 198.667 penerima manfaat, baru sekitar 66.000 orang yang telah terlayani.
Data penerima manfaat tersebut mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak kurang gizi. Sementara itu, sebanyak 132.667 orang atau sekitar 66,8 persen lainnya masih belum tersentuh program tersebut.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP, mengatakan belum optimalnya realisasi program ini disebabkan oleh belum meratanya keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga kini, baru terdapat 22 SPPG yang beroperasi di sejumlah wilayah.
“Dari 22 SPPG yang ada, saat ini baru mampu melayani sekitar 66.000 penerima manfaat,” ujarnya saat ditemui media ini, Senin (13/4).
Menurutnya, pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan SPPG agar seluruh sasaran MBG dapat terpenuhi. Ia menargetkan program ini bisa berjalan optimal dan tuntas dalam beberapa tahun ke depan.
“Pembangunan SPPG ini bisa dilakukan oleh mitra dari Badan Gizi Nasional seperti yayasan, perusahaan maupun investor. Nantinya akan disewa oleh pemerintah selama empat tahun, sementara pengelolaan dapur dapat melibatkan masyarakat setempat,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional, 22 SPPG yang telah beroperasi tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Sumbawa, Tarano, Empang, Alas, Plampang, Lunyuk, Maronge, Unter Iwes, Labuhan Badas, Labangka, dan Alas Barat.
Doktor Budi menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh SPPG di Kabupaten Sumbawa dapat terpenuhi paling lambat tahun 2027, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami optimistis seluruh sasaran MBG di Sumbawa bisa terlayani jika pembangunan SPPG berjalan sesuai rencana,” katanya.
Selain itu, pembangunan SPPG juga difokuskan pada daerah terpencil guna memastikan pemerataan layanan. Untuk wilayah tersebut, setiap lokasi ditargetkan mampu melayani sekitar 1.000 penerima manfaat.
Ia juga menekankan bahwa setiap SPPG yang akan beroperasi wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Semua harus memenuhi standar sebelum beroperasi agar kualitas layanan tetap terjaga,” tandasnya. (SR)






