Pesta Sabu di Kosan Brang Biji Digerebek, Empat Pria dan Tiga Wanita Dibekuk

oleh -1999 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Maret 2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis (19/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marietha Dwi Ardhini SH SIK yang dikonfirmasi Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, SH, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Kebayan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada tim opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan pendalaman.

Tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati tujuh orang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan yang sudah diamankan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Ketujuh orang ini diduga

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu. Tak hanya itu, di dalam kamar mandi tepatnya di dalam kloset, petugas menemukan satu klip berisi sembilan poket yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya lima unit handphone, satu klip kosong, pipa kaca berisi sabu, korek gas, serta sumbu. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 2,92 gram.

Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku berinisial RRP (22), warga Kecamatan Moyo Hulu, mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Desa Serading.

Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial RRP (22), RA (19), MR (16), H (25), NAP (18), FJ (18), dan FP (25). Hasil tes urine menunjukkan sebagian besar terduga pelaku positif mengandung narkotika, sementara dua orang lainnya dinyatakan negatif.

Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *