Penuhi Undangan Buka Puasa Malah Dikeroyok

oleh -773 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Maret 2026) – Undangan buka puasa bersama yang seharusnya menjadi momen kebersamaan justru berujung aksi penganiayaan. MY (29) babak belur dikeroyok dua pelaku yang mengundangnya bukber.

Kini kedua pelaku berinisial SB (37) dan SP (25) warga Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis, telah diamankan setelah diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, Jumat (6/3/2026) malam.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K, Sabtu (7/3/26) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi, Rabu (4/3/2026) sore.

Awalnya, korban dihubungi salah pelaku melalui pesan WhatsApp dan diajak untuk berbuka puasa bersama di rumah SP. Tanpa menaruh curiga, korban pun memenuhi undangan tersebut.

Namun setibanya di depan rumah yang dimaksud, suasana hangat berbuka puasa tidak terlihat. Korban justru langsung diinterogasi oleh para pelaku mengenai keberadaan sepeda motor milik SP yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut. Namun pelaku tidak menerima jawaban korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan mengepal,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir serta cedera di bagian dalam hidung. Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku sehingga dilakukan penindakan.

Malam itu Tim Opsnal bergerak menuju Dusun Sering, Desa Kerato. Kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui telah memukul korban secara bersama-sama karena emosi terkait persoalan sepeda motor yang hilang.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Andy.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum baru. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *