DOMPU, samawarea.com (28 Maret 2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melimpahkan 9 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (27/3/2026) malam.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 23 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu itu dimulai sekitar pukul 18.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita, dengan menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti.
Para tersangka yang dilimpahkan yakni AF (26), RW (28), IT (28), FAF (22), N (22), NA (24), MS (51), AS (28), dan E (28).
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Benar, pada Jumat, 27 Maret 2026, kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan Tahap II dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu, serta memastikan setiap perkara diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba dalam penanganan kasus tersebut hingga tahap pelimpahan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan proses penyidikan hingga Tahap II. Ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Polres Dompu, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (SR)






