Mahasiswa Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Tidur, Polisi Sita 14 Poket Sabu

oleh -1061 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Maret 2026) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial AW (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan terhadap pemuda yang berstatus mahasiswa ini dilakukan di rumah terduga yang beralamat di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH., S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati AW sedang tidur di dalam rumahnya. Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet serta kotak kecil yang berada di bawah tempat tidur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita 14 poket sabu dengan rincian 2 poket ukuran sedang dan 12 poket kecil, dengan berat bruto sekitar 8,98 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), dua unit ponsel Android, dua pipa kaca, satu korek gas, satu dompet hitam, satu kotak kecil warna putih serta uang tunai Rp 150.000.

Saat diinterogasi, AW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Tarano.

Tim langsung meluncur ke rumah J. Namun J tidak berada di tempat. Selanjutnya AW beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. guna mengungkap asal dan jaringan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *