Dilaporkan Nyonya Lusi, Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mantun Maluk

oleh -495 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (5 Maret 2026) – Dua persoalan pertanahan di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kini masuk radar hukum. Salah satunya bahkan telah resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah dan penyalahgunaan hak atas tanah.

Laporan tersebut diajukan oleh Safran, S.H., M.H. dkk selaku kuasa hukum dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Sumbawa Barat pada 4 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Nyonya Lusi tercatat sebagai pihak korban.

Objek yang dipersoalkan merupakan tanah seluas sekitar 10.750 meter persegi yang dibeli dari Saprudin pada 8 Maret 1991. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 115 Tahun 1987 atas nama penjual.

Namun fakta di lapangan memunculkan persoalan baru. Lahan yang berada di Desa Mantun, Kecamatan Maluk itu diketahui telah dikuasai oleh beberapa pihak tanpa sepengetahuan pemilik yang mengklaim memiliki dokumen sah atas tanah tersebut.

Nyonya Lusi selaku pemilik tanah yang ditemui usai mengajukan laporan di Polres Sumbawa, Rabu (4/3/26) kemarin, mengatakan, sebelum laporan pidana dilayangkan, sengketa tanah tersebut sempat dibawa ke jalur perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 03/Pdt.G/2023/PN Sbw.

Perkara itu bergulir hingga tingkat banding dan kasasi. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menerima sebagian eksepsi pihak tergugat yang menyatakan gugatan dinilai obscuur libel atau tidak jelas.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa dokumen kepemilikan asli, termasuk sertifikat dan bukti transaksi jual beli, masih berada dalam penguasaan mereka.

“Dokumen kepemilikan masih lengkap dan belum pernah dibatalkan secara hukum,” tegasnya.

Selain tanah SHM 115,persoalan lain juga mencuat terkait objek tanah berbeda yang berada di lokasi yang sama.

Tanah tersebut memiliki luas sekitar 19.695 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 507 atas nama Imran. Lahan ini diperoleh melalui transaksi jual beli yang dilakukan melalui almarhum Slamet Riady Kuantanaya, yang merupakan adik dari Ny. Lusy.

Menurut Ny. Lusy, dokumen kepemilikan tanah tersebut masih berada di tangannya, mulai dari sertifikat asli, kwitansi transaksi, hingga dokumen jual beli lainnya.

Namun seperti kasus pertama, kondisi di lapangan disebut berbeda. Tanah tersebut diketahui telah dikuasai oleh pihak lain tanpa persetujuan dari pihaknya.

Nyonya Lusi menyebut laporan yang diajukan ke Polres Sumbawa Barat merupakan langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah.

Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.

“Kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dalam administrasi pertanahan,” ujarnya.

Secara hukum, Lusi menegaskan bahwa sertifikat hak milik pada dasarnya tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ketika dokumen kepemilikan lama masih ada, sementara di lapangan muncul penguasaan baru atas objek yang sama, publik tentu menunggu penjelasan yang jelas dari pihak-pihak terkait.

Meski langkah hukum telah ditempuh, Ny. Lusy menegaskan bahwa dirinya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan

“Yang kami cari adalah kejelasan dan kepastian hukum, bukan memperpanjang konflik,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *