MATARAM, samawarea.com (11 Maret 2026) – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar Rapat Paripurna, Selasa (10/3/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur NTB tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD NTB menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait substansi raperda yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap penerimaan daerah sekaligus terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Anggota Fraksi ABNR DPRD Provinsi NTB, H. Salman Alfarizi, SH menegaskan bahwa fraksinya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai sejumlah aspek penting perlu diperjelas agar kebijakan yang diambil tetap transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
Salah satu poin yang mendapat perhatian Fraksi ABNR adalah kebijakan kewajiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan untuk melapor dan melakukan balik nama kendaraan.
Menurut Haji Salman, kebijakan tersebut pada dasarnya patut didukung sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan kejelasan terkait data kendaraan yang dimaksud, estimasi potensi penerimaan, mekanisme verifikasi, hingga skema sosialisasi serta masa transisi bagi masyarakat.
Selain itu, Fraksi ABNR juga menyoroti rencana penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menurut Legislator asal Sumbawa ini, penyesuaian tarif harus didasarkan pada perhitungan fiskal yang transparan dengan mempertimbangkan elastisitas kepatuhan wajib pajak, biaya administrasi, potensi penghindaran pajak, serta dampaknya terhadap pelaku usaha dan konsumen.
Pada sektor pajak sumber daya air, Fraksi ABNR mendukung penguatan pengaturan Pajak Air Permukaan melalui penggunaan water meter berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disertai kalibrasi berkala. Namun, mereka juga mempertanyakan kesiapan sistem pengawasan, validitas data wajib pajak, serta mekanisme pengendalian untuk mencegah potensi manipulasi alat ukur.
Fraksi ABNR juga menyoroti ketentuan alokasi pendanaan minimal 10 persen oleh kabupaten/kota untuk biaya pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Menurut mereka, dasar perhitungan, penggunaan anggaran, serta indikator kinerja dari kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Di sektor pertambangan rakyat, Fraksi ABNR menekankan bahwa pengelolaan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan retribusi semata. Pemerintah daerah diminta memperkuat pembinaan keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, serta pengendalian aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat.
Secara umum, Fraksi ABNR meminta pemerintah daerah menyampaikan penjelasan fiskal yang lebih kuantitatif atas setiap perubahan tarif yang diusulkan dalam raperda tersebut. Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan regulasi turunan melalui Peraturan Gubernur guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan perlindungan terhadap kemampuan masyarakat serta pelaku usaha,” tegas anggota Komisi II DPRD NTB yang disapa Haji Salman ini.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya, S.Sos. Turut hadir Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, Wakil Ketua II Yek Agil, serta Wakil Ketua III Muzihir.
Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTB, serta insan media. (SR)






