SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Maret 2026) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar mengusulkan Remisi Khusus Idulfitri bagi 566 orang warga binaan.
Usulan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa warga binaan berhak memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal mengatakan, bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Purniawal merinci, dari total 566 narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 301 orang merupakan pelaku tindak pidana khusus dan 265 orang merupakan pelaku tindak pidana umum.
Untuk tindak pidana khusus, didominasi kasus narkotika sebanyak 296 orang. Selain itu terdapat satu orang terkait kasus illegal fishing, dua orang kasus human trafficking, serta dua orang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara sisanya merupakan narapidana dengan kasus pidana umum.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
“Seluruh pengusulan remisi dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan,” tambahnya.
Remisi khusus Idulfitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas. (SR)






