SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Februari 2026) – Tim gabungan dari Polairud Sumbawa bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal fishing menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (25/2/2026) dinihari pukul 05.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Sumbawa, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari SH bersama tim gabungan dalam patroli dan penindakan di wilayah perairan tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH., S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Polairud, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari SH, Rabu (25/2), menjelaskan, dalam operasi itu, petugas mengamankan satu terduga pelaku berinisial SF (55), warga Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Sementara dua terduga lainnya masing-masing berinisial D (30) dan M (25) berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat hendak dibawa petugas.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Prajak.
Setelah para terduga berhasil diamankan bersama perahu dan barang bukti, petugas membawa mereka melalui jalur laut. Namun dalam perjalanan, dua terduga melompat ke laut.
Situasi di lokasi sempat memanas setelah sejumlah warga Dusun Prajak meneriaki petugas dan mengejar menggunakan perahu-perahu kecil. Bahkan warga disebut membawa senjata tajam jenis parang dan berupaya mengambil satu terduga pelaku yang masih berada di atas perahu petugas.
Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keselamatan personel, petugas terpaksa meninggalkan dua terduga yang melompat ke laut dan fokus mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu, bahan peledak (bom ikan), alat tangkap berupa jaring, peralatan selam dan kompresor.
Terduga pelaku SF selanjutnya dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee. Dalam proses pengamanan dan penggeledahan barang bukti, petugas turut menghadirkan Kepala Desa Luk dan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan dan diamankan oleh Ditpolairud Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku illegal fishing yang masih menggunakan cara-cara berbahaya dan merusak ekosistem laut di wilayah perairan Kabupaten Sumbawa. Aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menjaga kelestarian sumber daya laut,” tandasnya. (SR)






