SUMBAWA BESAR, samawarea.com(25 Februari 2026) – Kasus penganiayaan di Sumbawa yang sempat viral dan mendapat perhatian dari pengacara ternama, Hotman Paris, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Sumbawa.
Kedua belah pihak yang bertikai sempat sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 5 hari sejak 21 Februari lalu. Sebab keduanya saling lapor dan saat itu enggan berdamai.
Setelah difasilitasi berbagai pihak termasuk Forum Komunikasi Lintas Etnis (FILE), akhirnya malam ini, Rabu (25/2) pukul 22.00 Wita, kedua tersangka, Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi duduk bersama di Ruang KBO Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Al-Fajri, S.Tr.K, Plt. Kasi Humas IPDA Mulyawansyah, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brang Biji Aipda Iwan Nasarah, Babinsa Kelurahan Brang Biji Serda Arnold, Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa, para pengacara kedua belah pihak, perwakilan keluarga, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, melalui jalur damai dan pendekatan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut turut didukung tokoh keluarga masing-masing serta Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa.
Restorative Justice menjadi pilihan penyelesaian perkara dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah, SH menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung aman dan tertib hingga selesai.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan sosial antara kedua belah pihak kembali harmonis serta situasi kamtibmas di wilayah tetap kondusif. “Malam ini juga keduanya dipulangkan,” ujarnya. (SR)






