Realisasi Program Unggulan 07 Jarot–Ansori: 25.736 Pekerja Terima Bantuan Iuran JKK dan JKM

oleh -561 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Februari 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP – Drs. H. Mohamad Ansori, merealisasikan Program Unggulan 07 Jarot–Ansori sebagai bentuk komitmen menghadirkan jaring pengaman sosial bagi pekerja berisiko tinggi dan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (Non-ASN).

Program ini memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan dan tenaga Non-ASN di Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa yang disapa Haji Jarot kepada samawarea.com, Kamis (26/2/26), menyebutkan, pada tahun 2025, jumlah penerima bantuan iuran Jamsostek mencapai 25.736 orang. Angka ini melonjak tajam dibandingkan sebelumnya yang hanya 4.000 orang.

Peningkatan signifikan yang terealisasi melalui APBD Perubahan ini, ungkap Bupati, menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja sektor rentan.

Adapun rincian penerima meliputi 21.736 tenaga Non-ASN dan 4.000 pekerja kategori rentan lainnya

“Kenaikan dari 4.000 menjadi 25.736 peserta menjadi bukti konkret perluasan cakupan perlindungan sosial di daerah ini,” kata Haji Jarot yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa.

Untuk mendukung program tersebut, lanjut Bupati, Pemkab Sumbawa mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 2,35 miliar, yang disalurkan melalui Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Anggaran ini dialokasikan untuk Pekerja Non-ASN (21.736 orang) Rp 806.400.000, dan Pekerja Rentan (4.000 orang) Rp 1.548.722.950.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan finansial apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Melalui program ini, para penerima memperoleh beberapa manfaat. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan biaya pengobatan dan santunan akibat kecelakaan saat bekerja. Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) brurpa santunan kematian bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program Unggulan 07 menjadi salah satu langkah strategis Jarot–Ansori dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa, khususnya mereka yang selama ini berada pada sektor berisiko tinggi dan belum sepenuhnya terlindungi.

Dengan realisasi ini, Bupati menegaskan komitmennya membangun fondasi perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *