DOMPU, samawarea.com (8 Februari 2026) – Jajaran Polsek Pekat, Polres Dompu, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan dengan mengamankan seorang pria berinisial A (34).
Laporan ini setelah warga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu nyaris memperkosa seorang gadis tetangganya berinisial R (22), Jumat (6/2/26) dini hari pukul 01.00 Wita.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban berada di kamarnya. Pelaku diduga masuk secara diam-diam dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban menolak ajakan terduga. Karena korban melakukan perlawanan, terduga kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekat pada siang harinya sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas piket SPKT III langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Pekat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penggalangan kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Petugas juga mendatangi keluarga terduga agar yang terduga bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna menghindari potensi gangguan Kamtibmas.
Pada pukul 19.00 Wita, Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin bersama tim opsnal berhasil mengamankan terduga.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti laporan korban mulai dari mendatangi TKP hingga mengamankan terduga. Penanganan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Percayakan penanganannya kepada Kepolisian,” jelas IPTU Nyoman. (SR)






