Gunakan Alat Berat, Pembalakan Liar di Punik Digrebeg Satgas Gabungan 

oleh -2308 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Februari Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh dan BKPH Batulanteh menggerebek lokasi aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Rabu (18/2/2026).

Patroli terpadu ini dipimpin langsung Camat Batulanteh, Adiman, S.STP., dengan pengamanan dari personel Polsek Batulanteh yang diwakili Kanit Intel Bripka Ardian Tri Putra bersama Babinsa Desa Tepal, serta didampingi Koordinator BKPH Batulanteh, Dindin Syaefuddin, S.Hut., M.AP.

Kapolres Sumbawa, , melalui Kapolsek Batulanteh AKP Jakun, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam patroli ini untuk menjamin keamanan selama proses penertiban sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap perusakan hutan.

“Langkah ini merupakan bentuk preventif strike atau pencegahan dini berdasarkan laporan keresahan masyarakat Dusun Punik. Kami bersama pihak kecamatan dan BKPH akan terus memantau lokasi ini agar aktivitas serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 12.00 Wita, tim gabungan tiba di lokasi perbatasan Dusun Punik dan Dusun Riu. Di tempat tersebut, petugas mendapati lima pria asal Kabupaten Dompu tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw (senso). Kelimanya berinisial J (penyedia logistik), dan empat operasi senso yaitu A, S, JK dan M.

Petugas juga menemukan satu unit alat berat yang diketahui telah beroperasi sekitar 20 hari. Modus yang digunakan adalah dalih pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT). Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkap alat berat tersebut digunakan oleh pengusaha berinisial A, pemilik CV. Insani, untuk membuka akses jalan guna mengangkut kayu hasil penebangan liar.

“Kami tegaskan aktivitas ini ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Kami meminta kegiatan segera dihentikan dan seluruh pihak meninggalkan lokasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana,” tegas personel Polsek di lokasi.

Salah satu pekerja mengaku hanya menjalankan perintah dengan upah Rp 600 ribu per kubik kayu dan tidak mengetahui status hukum lahan yang digarap.

Setelah diberikan pembinaan dan peringatan, para pekerja diminta menghentikan aktivitas serta mengemasi peralatan untuk keluar dari kawasan tersebut.

Satgas gabungan memastikan temuan penggunaan alat berat dan dugaan keterlibatan pengusaha kayu akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim juga berkomitmen meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan illegal logging guna menjaga kelestarian hutan Batulanteh dari praktik perusakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (SR)

kampungbet

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *