SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Februari 2026) – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Sumnawa. Melalui Satuan Reserse Narkoba, seorang terduga bandar sabu berinisial RL (51) berhasil diringkus di sebuah rumah kebun di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba tersebut, petugas mengamankan total 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
“Tim melakukan pemantauan di sebuah rumah kebun. Di bawah kolong rumah tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki, yakni terduga pelaku utama RL serta dua pemuda berinisial IAM (23) dan RB (21) yang berada di lokasi,” ungkap IPTU Harirustaman.
Dengan disaksikan dua saksi umum dari warga setempat, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan satu kotak rokok yang diselipkan di sela kayu rumah berisi 15 poket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar di bawah kolong rumah dan ditemukan tambahan dua poket sabu, alat hisap (bong), serta timbangan digital.
Selain 17 poket sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, dua bong, pipa kaca, skop, gunting, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan interogasi awal RL mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memesan sabu dari seorang perempuan berinisial W yang berada di wilayah. Barang tersebut dikirim melalui jasa titipan sopir truk fuso dan diterima di area depan SPBU Plampang.
“Saat ini pelaku utama beserta dua orang lainnya telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok berinisial W yang berada di Lombok Timur,” tegas Obe, akrab Kasat Resnarkoba disapa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Polri memastikan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi mewujudkan Sumbawa bersih dari narkoba. (SR)






