Dana Desa Kalabeso Turun 65 Persen, Kades Sirajuddin: Banyak Program Terpangkas

oleh -334 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Februari 2026) — Kepala Desa Kalabeso, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Sirajuddin, menyuarakan kegelisahannya terkait penurunan drastis alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat pada tahun 2026.

Menurut Sirajuddin, Dana Desa yang sebelumnya diterima Kalabeso sebesar Rp 786 juta, kini hanya tersisa sekitar Rp 286 juta. Artinya, terjadi pengurangan lebih dari 65 persen dari pagu sebelumnya.

Penurunan ini, kata dia, berdampak langsung pada kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan roda pelayanan dan program pembangunan di tingkat desa.

“Dengan skema anggaran seperti ini, kami sangat kesulitan. Untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) perangkat dan BPD saja sudah berat. Bahkan jika dihitung, nilainya bisa di bawah standar UMR,” ungkap Sirajuddin.

Ia menambahkan, kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan perangkat desa dan anggota BPD yang memiliki hak penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Selama ini, penghasilan mereka sudah menjadi dasar pengajuan pinjaman di lembaga perbankan.

“Rata-rata perangkat desa itu sudah mengajukan pinjaman ke bank dengan dasar SK dan penghasilan tetapnya. Sekarang ketika Dana Desa turun drastis, kami yang di desa ikut memikirkan beban mereka,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sirajuddin menegaskan bahwa penurunan Dana Desa juga membuat pemerintah desa nyaris tidak bisa menganggarkan kebutuhan operasional dasar seperti ATK, apalagi program-program prioritas.

Padahal, desa masih dibebani kewajiban menjalankan berbagai program prioritas pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, Posyandu, PMT untuk balita, ibu hamil, lansia, hingga ketahanan pangan.

“Kalau nanti terjadi peningkatan stunting atau ada musibah ibu melahirkan, kami di desa tentu ikut bertanggung jawab. Tapi dengan anggaran seperti ini, kami tidak bisa berbuat maksimal,” ujarnya.

Sirajuddin juga mempertanyakan dasar hukum pemotongan Dana Desa tersebut. Menurutnya, sebagai negara hukum, kebijakan pengurangan anggaran semestinya disertai payung hukum yang jelas, seperti Perpres, Inpres, atau regulasi lain yang dapat dijadikan rujukan pemerintah desa.

“Kami hanya ingin tahu dasar hukumnya apa. Supaya kami di desa tidak kebingungan menyikapi kebijakan pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, desa sebelumnya telah menyusun rencana pembangunan tahun 2025 berdasarkan pagu anggaran yang ada. Namun, perubahan mendadak pada 2026 memaksa desa mengubah seluruh perencanaan, termasuk program fisik seperti jalan usaha tani, jembatan, plat deker, hingga bantuan bibit ternak yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Mayoritas warga kami adalah petani dan peternak. Banyak program yang sebenarnya sangat berpengaruh pada kesejahteraan mereka, tapi sekarang tidak bisa dianggarkan,” katanya.

Sirajuddin menyebut, dengan kondisi ini, pemerintah desa seolah hanya menjadi “penonton” karena tidak memiliki ruang fiskal untuk berbuat banyak bagi masyarakat.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan segala keterbatasan yang ada.

“Kami tetap akan melayani masyarakat dengan tulus. Tapi jujur, situasi ini sangat berat bagi desa,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *