Selundup 1 Ons Sabu di Buer Sumbawa, Dua Pengedar Asal KSB Dibekuk Polisi di Pasar Pernang

oleh -784 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Januari 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa mengungkap kasus besar di awal 2026 ini. Sebanyak lebih dari 1 Ons narkotika jenis sabu berhasil disita dari dua orang terduga pelaku dalam operasi senyap, Jumat dini hari (9/1/2026).

Dua terduga berinisial AR (50) dan FF (43) asal Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini ditangkap saat bertransaksi di Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu ons (109,64 gram) ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang merespons cepat informasi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para bandar maupun pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegasnya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Buer. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Saat berada di lokasi, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir di kawasan Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung. Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 00.15 Wita, dua pria terlihat mendekati dan hendak masuk ke dalam mobil tersebut. Tanpa memberi celah, tim langsung melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan, tim menemukan satu poket kecil sabu di kantong celana depan sebelah kanan terduga AR, serta satu poket besar sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan biru di kantong sebelah kiri.

Dari hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik rekannya FF, yang dititipkan kepadanya. Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB, yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan tim.

Selain sabu seberat 109,64 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupamobil Toyota Avanza warna hitam, 1 unit handphone android, 1 buah plastik warna hitam, dan 1 buah plastik warna biru.

Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta memburu pemasok utama narkotika tersebut. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *