Dinas Pertanian dan Kejaksaan Negeri KSB Sepakat Combine Dikembalikan ke Kelompok Penerima, Tetap dalam Pengawasan

oleh -65 Dilihat

Sumbawa Barat. Sumbawa Barat Samawarea. Com ( 21/1/2026) Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mencapai kesepakatan terkait pengelolaan alat mesin pertanian jenis combine harvester yang sebelumnya diamankan dalam proses penanganan perkara Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Berdasarkan kesepakatan tersebut, combine harvester yang sempat diamankan kini dikembalikan untuk digunakan kembali oleh kelompok tani penerima sebelumnya, dengan tetap berada di bawah pengawasan Dinas Pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, Jamilatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan teknis dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri. Langkah tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, mengingat alat mesin pertanian tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disalurkan kepada kelompok tani di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurutnya, keberadaan combine harvester sangat penting bagi petani, khususnya dalam mendukung proses panen yang lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, pemanfaatannya tetap perlu berjalan agar tidak menghambat aktivitas pertanian masyarakat.

“Combine yang sebelumnya diamankan oleh kejaksaan kini telah kami salurkan kembali kepada kelompok penerima semula. Namun penggunaannya tetap berada dalam pengawasan Dinas Pertanian sebagai bentuk jaminan bahwa alat tersebut tetap aman dan tersedia apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pendalaman kasus Pokir Combine DPRD KSB,” ungkap Jamilatun.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi alat tetap terjaga, sekaligus memudahkan koordinasi apabila alat tersebut diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan mekanisme ini, alat tetap dapat dimanfaatkan oleh petani tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

Selain itu, terdapat pertimbangan teknis lain yang menjadi dasar kesepakatan antara kedua pihak. Apabila combine harvester mengalami kerusakan saat digunakan oleh kelompok tani, maka kelompok penerima memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan secara mandiri.

Hal ini berbeda apabila alat tersebut berada di bawah pengelolaan langsung Dinas Pertanian. Jamilatun menjelaskan bahwa pihak dinas tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan biaya perbaikan, karena combine tersebut bukan merupakan aset milik daerah.

“Secara aturan kami tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk perbaikan, karena combine tersebut bukan aset daerah. Oleh karena itu, secara teknis lebih tepat jika alat tersebut tetap berada pada kelompok penerima sebelumnya, sehingga apabila terjadi kerusakan mereka dapat langsung bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pemanfaatan alat mesin pertanian tersebut dapat terus mendukung kegiatan pertanian masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya dalam menghadapi musim panen. Di sisi lain, proses hukum terkait kasus Pokir Combine DPRD KSB juga tetap dapat berjalan tanpa hambatan karena alat tersebut tetap berada dalam pengawasan dan dapat diakses apabila diperlukan.

Dinas Pertanian juga memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap penggunaan combine harvester oleh kelompok tani penerima. Langkah ini dilakukan agar alat tetap terjaga, tidak disalahgunakan, dan selalu siap digunakan untuk kepentingan petani maupun kebutuhan proses penyelidikan apabila dibutuhkan di kemudian hari.

Jamilatun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan penegakan hukum, sehingga alat yang merupakan aspirasi masyarakat tersebut tetap dapat memberikan manfaat bagi petani di Sumbawa Barat.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *