Foto: Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K dan Proses Otopsi
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Januari 2026) — Kasus kematian seorang wanita yang semula diduga bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri di sebuah mess kafe di Kecamatan Alas Barat, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan. Fakta mengejutkan ini diungkap jajaran Polres Sumbawa setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K, mengatakan bahwa korban tewas bukan karena bunuh diri, melainkan diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh suami sirinya sendiri.
“Awalnya memang dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, kami menemukan fakta bahwa korban diduga dibunuh,” ungkap Andy, Selasa (13/1).
Korban diketahui berinisial R (20), seorang wanita asal Bintan, Kepulauan Riau. Ia ditemukan bersimbah darah di sebuah mess kafe di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Poto Tano sebelum dirujuk ke Rumah Sakit As-Syifa Sumbawa Barat, dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Alas Barat telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dan dua orang ahli. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keyakinan bahwa korban tewas akibat ditembak menggunakan senapan angin milik terduga pelaku berinisial HA, yang tidak lain merupakan suami siri korban.
“Korban diduga ditembak dengan senapan angin milik pelaku. Luka tembak mengenai bagian pipi dan proyektil bersarang di otak korban,” jelas Andy.
Berdasarkan keterangan saksi kunci, peristiwa tragis tersebut dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku pada malam kejadian. Pertengkaran bermula ketika korban menceritakan kaburnya tiga orang pemandu lagu dari kafe milik pelaku. Emosi pelaku semakin memuncak setelah hendak mandi namun tidak mendapatkan air.
Pelaku sempat menuju kamar mandi, lalu kembali ke lokasi pertengkaran. Ia kemudian mengambil senapan angin yang disimpan di belakang televisi dan diduga menembakkan senjata tersebut ke arah korban. Korban yang terkejut sempat menghindar, sehingga tembakan mengenai pipi secara miring.
Andy menambahkan, dugaan pembunuhan ini diperkuat oleh sejumlah alat bukti, hasil gelar perkara, serta hasil otopsi yang dilakukan pada Senin (12/1). Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan yang menepis dugaan bunuh diri.
“Salah satunya, tinggi badan korban sekitar 150 sentimeter, sementara panjang senapan angin tidak memungkinkan digunakan untuk bunuh diri. Selain itu, sebelum kejadian korban sempat memesan makanan, yang menunjukkan masih adanya keinginan untuk hidup,” tegasnya.
Terduga pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengaku berada di atas kapal menuju Lombok untuk membeli hewan ternak. Namun hasil penyelidikan menunjukkan pelaku masih berada di sekitar area pelabuhan atau gate saat peristiwa terjadi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan H alias A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat. Tersangka telah ditahan sejak 10 Januari 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SR)






