Cegah Bansos Salah Sasaran, Dinsos Sumbawa Intensifkan Pemutakhiran Data DTSEN, Diikuti 590 Peserta

oleh -555 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Januari 2026) – Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) menggelar kegiatan Asistensi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berlangsung selama 7 hari, mulai 23 Januari hingga 2 Februari 2026.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 590 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, BPD, Lurah, Operator SIKS-NG, SDM PKH, SDM TKSK, serta unsur Dinas Sosial.

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa hari pertama asistensi yang digelar Jumat (23/1) telah diikuti peserta dari tiga kecamatan yakni Moyo Hulu, Moyo Hilir, dan Moyo Utara dengan jumlah 105 orang.

“Asistensi ini menghadirkan narasumber dari BPS dengan tema Peran BPS dalam DTSEN serta dari Dinas Sosial terkait peran Kemensos dan Dinsos dalam implementasi DTSEN,” jelas Syarifah.

Selama kurang lebih tiga jam, kegiatan asistensi berlangsung dinamis. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan serta masukan terkait kebijakan DTSEN yang menjadi bahan diskusi bersama.

Syarifah menjelaskan, asistensi ini dilatarbelakangi oleh masih adanya anomali data sebelum diberlakukannya DTSEN. Selama ini, kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah cenderung menggunakan data masing-masing sehingga berdampak pada ketidaktepatan sasaran bantuan sosial.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data, yaitu DTKS milik Kemensos, Regsosek milik BPS, dan P3KE milik Bappenas. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala menjadi sangat penting,” ujarnya.

Adapun tujuan asistensi ini adalah untuk menyatukan persepsi seluruh peserta sekaligus meningkatkan transparansi, pemutakhiran, dan akurasi data.

Syarifah yang mewakili Kadis Sosial saat membuka kegiatan itu juga mengingatkan bahwa Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN mengatur dua jalur usulan data. Pertama, jalur formal melalui pemerintah daerah, baik melalui Dinas Sosial Kabupaten maupun melalui perangkat desa/kelurahan. Kedua, jalur partisipatif, yakni masyarakat dapat mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang kemudian diverifikasi oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah.

Setelah usulan masuk, pemerintah desa dan kelurahan wajib melaksanakan musyawarah untuk memastikan data akurat dan valid sebelum disahkan kepala daerah dan diusulkan ke Menteri Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diperingkatkan oleh BPS berdasarkan desil tingkat kesejahteraan.

Saat ini, kata Syarifah, pemanfaatan desil dalam program bansos nasional masih cukup lebar karena DTSEN masih baru dan proses sosialisasi belum merata. Hal ini terlihat dari penerima PKH masih berada pada desil 1–4, BPNT/Sembako desil 1–5, dan PBI JKN desil 1–5.

“Ke depan, pemanfaatan desil akan lebih disesuaikan, seperti PKH fokus desil 1 untuk lansia dan disabilitas berat, BPNT/Sembako desil 1–2, dan PBI JKN desil 1–4 sesuai Kepmensos Nomor 79/HUK/2025,” terangnya.

Ia menegaskan, DTSEN akan terus mengalami pemutakhiran sehingga diharapkan semakin akurat dari waktu ke waktu, sekaligus menekan angka inclusion dan exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial.

“Asistensi ini menjadi bagian penting agar seluruh pihak memahami peran masing-masing dalam memastikan data bansos benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *