Sumbawa Barat, Samawarea. Com (29/1/2026)
Sebanyak 21 unit alat mesin pertanian jenis combine harvester (comben) pengadaan melalui Pokir DPRD KSB yang teridentifikasi dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat hingga saat ini belum berstatus sebagai barang sitaan. Dari jumlah tersebut, tujuh unit comben sempat diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, namun kini telah dikembalikan kepada kelompok tani semula melalui Dinas Pertanian setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Beng Utama menjelaskan bahwa pengamanan tujuh unit comben tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif. Hal ini dilakukan karena adanya kekhawatiran alat-alat tersebut akan dipindahtangankan sebelum proses hukum menjadi jelas.
“Ya, tujuh comben yang sempat kita amankan sudah kita serahkan ke Dinas Pertanian untuk dimanfaatkan. Saat ini petani sangat membutuhkan comben untuk panen padi,” ungkap Beny Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada awak media.
Ia menegaskan, pengembalian tujuh unit comben tersebut dilakukan melalui Dinas Pertanian agar ada pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan. Dengan mekanisme tersebut, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau diperlukan untuk kepentingan penyidikan, maka Dinas Pertanian dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Alasan kami mengamankan tujuh comben itu sebelumnya karena ada kekhawatiran akan dipindah tangankan. Sekarang pengelolaannya melalui Dinas Pertanian, sehingga lebih terkontrol,” jelasnya.
Sementara itu, untuk 14 unit comben lainnya yang telah teridentifikasi namun belum diamankan, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyatakan dalam waktu dekat akan menyerahkannya juga kepada Dinas Pertanian untuk dikelola, sebagaimana tujuh unit sebelumnya.
Menurut Kasi bent, hingga saat ini seluruh unit comben tersebut masih berstatus diamankan dan belum dapat disita secara hukum. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Status comben masih diamankan, belum menjadi barang sitaan. Secara hukum, penyitaan baru bisa dilakukan setelah ada tersangka. Kalau sekarang, langkah yang kita ambil masih sebatas pengamanan,” tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan permasalahan pengadaan dan distribusi comben tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.
“Kami tegaskan dan pastikan, proses hukum terus berlanjut,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, Jamilatun, membenarkan pihaknya telah menerima tujuh unit comben dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Selanjutnya, alat-alat tersebut diserahkan kembali kepada kelompok tani penerima sebelumnya sesuai wilayah aspirasi comben.
“Iya, kami menerima tujuh comben dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan kami serahkan kembali kepada kelompok sebelumnya,” ujar Jamilatun.
Namun, penyerahan tersebut disertai dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh kelompok tani. Salah satu syarat utama adalah kesiapan kelompok untuk mengembalikan comben kapan saja apabila dibutuhkan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Comben harus siap dikembalikan sewaktu-waktu jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kebijakan pengembalian comben kepada kelompok tani ini pun memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menilai langkah tersebut berpotensi membuat penanganan kasus comben menjadi melemah atau “melempem”. Sementara sebagian lainnya mempertanyakan sikap kejaksaan yang mengembalikan alat tersebut meski proses hukum masih berjalan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan bahwa pengembalian comben tidak menghilangkan unsur penegakan hukum dan semata-mata dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas pertanian, khususnya di tengah musim panen padi yang sedang berlangsung.






