Komisi II DPRD Sumbawa Desak Pemda Lunasi Tunggakan Pajak 1.029 Kendaraan Dinas

oleh -713 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Desember 2025) – Sorotan tajam datang dari Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa menyusul temuan ribuan kendaraan dinas (randis) berplat merah yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Komisi II DPRD setempat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen aset serta kedisiplinan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan data UPTB-UPPD Samsat Sumbawa per Maret 2025, tercatat sebanyak 1.029 unit kendaraan dinas menunggak pajak, sementara 863 unit lainnya Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU). Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghambat upaya daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, SH, menyayangkan besarnya angka tunggakan tersebut. Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang seluruh biaya operasionalnya bersumber dari uang rakyat, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya.

“Sangat ironis jika kita gencar mengimbau masyarakat untuk taat pajak, sementara kendaraan dinas yang dibeli dari uang rakyat justru menunggak. Ini soal keteladanan. Bagaimana mau bicara optimalisasi PAD jika internal Pemda sendiri tidak tertib administrasi,” tegas Zohran Orek, akrab politisi NasDem ini disapa Rabu (31/12).

Ia menegaskan bahwa anggaran pemeliharaan dan pembayaran pajak kendaraan seharusnya sudah melekat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.

“Kami di Komisi II akan mempertanyakan ini secara serius. Ke mana anggaran pemeliharaan dialokasikan jika pajak kendaraan bisa menunggak? Ini harus diklarifikasi agar tidak menjadi temuan berulang di kemudian hari,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Sumbawa meminta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang milik daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, mulai dari inventarisasi ulang guna memastikan keberadaan fisik 1.029 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak, pemberian sanksi tegas kepada OPD yang lalai, hingga prioritas pelunasan tunggakan.

“Tunggakan pajak ini nilainya mencapai sekitar Rp 679 juta. Angka tersebut sangat berarti bagi pembangunan daerah, khususnya infrastruktur. Jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang hanya karena lemahnya pengawasan dan kedisiplinan internal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Samsat Sumbawa, Saharuddin, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan PKB dari 2.520 unit kendaraan dinas di Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar Rp 679 juta per tahun. Namun, realisasi penerimaan tersebut terhambat akibat masih banyaknya kendaraan dinas yang tidak taat pajak, termasuk di tengah harapan agar 8.994 ASN di daerah ini dapat menjadi motor penggerak kepatuhan pajak bagi masyarakat. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *