SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 November 2025) – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Opgab yang berlangsung selama dua hari, 20–21 November 2025. Operasi tersebut dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Moyo Hilir.
Hasil operasi pada sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah diidentifikasi, tim menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai salah peruntukan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.670 bungkus rokok serta 4 bungkus tembakau iris.
Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan 48.660 batang (2.433 bungkus x 20 batang), 1.968 batang (123 bungkus x 16 batang), 2.054 batang (114 bungkus x 12 batang), dan 60 gram tembakau iris. Sehingga total keseluruhan mencapai 157.846 batang rokok.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan drastis sebesar 409,21% dibandingkan temuan pada tahun 2024 yang hanya sekitar 31.000 batang.
Adapun merek yang ditemukan antara lain Premium Bold, Manchester, Omni, Humer, Nexus, Exotic, Mama Cantik, November 09, Connext, ZA Original, Zelo, Fresh, Suryaku, Lato Click, Novem Mango, Avatar Master Class, Reno 09, Liverpol, Marbol, AS Bold, Balveer, Gudang Ganam, dan tembakau iris Cahaya Ketangga. Jenis pelanggaran meliputi tanpa pita cukai dan pita cukai salah peruntukan.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses penanganan lebih lanjut.
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt yang juga Kabid Tibum Tranmas, menyampaikan bahwa operasi berlangsung lancar dan aman. Masyarakat, menurutnya, justru mendukung tindakan ini dan berharap adanya sosialisasi berkelanjutan terkait bahaya serta konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (SR)






