MATARAM, samawarea.com (15 November 2025) – Podcast Bintang edisi ke-19 mengangkat persoalan penyiaran multimedia di NTB, mulai dari maraknya TV kabel ilegal hingga minimnya produksi konten lokal. Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, menegaskan bahwa masyarakat menjadi pihak paling dirugikan.
Menurut Ajeng, sejumlah TV kabel masih menyalurkan siaran berhak cipta tanpa izin, sehingga pelanggan ikut terdampak ketika terjadi proses hukum. Ia juga menyebut lembaga penyiaran di NTB kesulitan memenuhi kewajiban 10 persen konten lokal, terlebih dengan kondisi operasional yang terbatas.
“Kita tidak hanya punya blank spot internet, tapi juga blank spot siaran TV,” ujarnya.
Pengamat Komunikasi Unram, Dr. Agus Purbathin Hadi, melihat akar masalah berada pada regulasi yang sudah tertinggal. Meski begitu, ia menilai NTB punya peluang besar mengembangkan konten digital berbasis budaya lokal.
“Kreator lokal dan lembaga penyiaran perlu berkolaborasi,” tegasnya.
Podcast yang digelar di Ruang Podcast Bintang Dinas Kominfotik NTB ini menyoroti perlunya penertiban TV kabel ilegal serta dukungan pemerintah dalam penguatan konten lokal. Revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di Senayan diharapkan mampu menjawab tantangan era konvergensi multimedia. (SR)






