SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 November 2025) – Nyonya Lusi tak pernah mengenal kata menyerah. Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan hukum dan mengungkap kebeneran, tak pernah surut. Berbagai upaya sudah dilakukan, bahkan harus mendekam di balik jeruji sudah dijalani meski menjadi korban kriminalisasi hukum.
Meski sudah berusia 69 tahun, perempuan yang terlihat udzur namun masih enerjik ini, melakukan sebuah langkah tidak biasa. Ia mengadukan persoalannya ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pengaduan itu disampaikan melalui surat yang dilampirkan dengan bukti-bukti berupa dokumen.
Dalam dokumen setebal beberapa halaman itu, Lusy memaparkan rangkaian peristiwa hukum yang menurutnya menunjukkan adanya ketidakberimbangan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pengaduan ini juga ditembuskan ke 16 lembaga negara, menandakan bahwa persoalan yang ia hadapi bukan sekadar perselisihan internal keluarga melainkan dugaan adanya ketidaksinkronan penanganan penegakan hukum yang lebih luas.
Awal Mula Sengketa: Warisan dan CV Keluarga
Kepada samawarea.com. Nyonya Lusi menceritakan konflik dalam keluarga ini bermula setelah wafatnya Slamet Riady Kuantanaya, saudara kandung Lusy. Sejak itu, sengketa warisan mencuat dan berlanjut hingga meja hijau.
Dalam dokumennya, Lusy menyebut gugatan warisan yang diajukan pihak lawan (Ang San San)—mantan iparnya, telah diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) sejak di Pengadilan Negeri Sumbawa, kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Mataram, dan kembali ditegaskan dalam putusan kasasi.
Ia menyebutkan secara rinci tiga putusan yang menolak gugatan tersebut suatu rangkaian putusan yang mengindikasikan perkara ini sudah berkali-kali diuji di berbagai tingkatan. Namun, meskipun putusan pengadilan tampak mengarah pada kesimpulan serupa, Lusy menyatakan bahwa konflik tidak mereda.
Ia menuding adanya perubahan sepihak dalam struktur CV Sumber Elektronik, perusahaan yang sebelumnya dikelola keluarga. Perubahan itu, menurutnya, dilakukan tanpa persetujuan ahli waris sah dan berdasar pada penetapan adopsi yang ia duga cacat hukum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam perubahan akta tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Tuduhan dan Kedermawanan Nyonya Lusy
Namanya ungkap Lusy, sempat menjadi sorotan setelah ia dituduh menggelapkan aset perusahaan keluarga hingga Rp 15 miliar. Namun, dalam suratnya ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak muncul pada dakwaan resmi. Ia menyebut kerugian yang terbukti dalam persidangan hanya sekitar Rp 46 juta, selisih sangat besar yang menurutnya telah berdampak pada reputasinya di masyarakat. Meski angka Rp 46 juta itu dinilainya bukan sebagai tindakan penggelapan melainkan upaya penyelamatan roda perusahaan yang kolaps.
Tuduhan penggelapan yang dilegalkan aparat hukum, sangat tidak masuk akal. Apalagi nilainya tidak seberapa. Sebaliknya, Nyonya Lusi yang dikenal sebagai orang yang dermawan, telah banyak menyumbangkan hartanya. Seperti tanah seluas 3 hektar yang berada di jalan umum Sumbawa—Utan. Tanah senilai Rp 5 milyar itu diberikan cuma-cuma untuk masyarakat yang menjadi korban banjir sebagai lokasi relokasi.
Sikap kedermawanannya ini membuatnya diganjar penghargaan oleh Bupati Sumbawa (saat itu) H. Husni Djibril B.Sc. Pemerintah daerah menilai Nyonya Lusi berdedikasi dan berkonstribusi bagi pembangunan daerah. Dan belum lama ini, Nyonya Lusi juga menyumbangkan tanah seluas 1,5 hektar di lokasi Ai Poleng Kecamatan Unter Iwis, untuk pembuatan jalan bagi akses para petani di Desa Nijang, Desa Kerato dan sekitarnya.
Atas dasar keyakinan itu, Nyonya Lusi melayangkan laporan balik terhadap pihak yang menuduhnya terkait dugaan pencemaran nama baik. Sialnya, laporan itu tak berkembang di kepolisian. Sebaliknya, laporan terhadap dirinya dari pihak lawannya justru berjalan lebih cepat.
Fenomena tersebut, kata Lusy, semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara-perkara terkait keluarganya.
Dalam suratnya, Lusy menyampaikan keprihatinan mengenai pola penanganan laporan di aparat penegak hukum. Ia menyebut beberapa laporannya berjalan lambat atau tidak kunjung mendapat kepastian hukum. Sebaliknya, laporan dari pihak keluarga yang ia persengketakan menurutnya lebih cepat diproses.
Jika benar demikian, masalah ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan persoalan tata kelola penegakan hukum di tingkat daerah. Pola seperti ini, apabila dibiarkan, berpotensi menciptakan preseden buruk dalam relasi masyarakat dengan lembaga penegak hukum.
Mengapa BAP dan Barang Bukti Tak Bisa Diakses?
Selain proses hukum yang tidak setara, salah satu poin paling krusial dalam pengaduan Lusy kepada Presiden adalah tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Barang Bukti (BB) dari perkara penggelapan yang telah inkracht. Akses terhadap dokumen tersebut penting, karena dapat menjadi dasar untuk menggugat secara perdata pihak yang ia nilai merugikan.
Tidak diberikannya BAP dan BB kepada pihak berperkara bukanlah hal lazim dalam prinsip transparansi hukum. Namun hingga kini belum ada konfirmasi dari penyidik ataupun instansi terkait mengenai alasan penolakan tersebut.
Minta Presiden Turun Tangan
Karena itu Lusy berharap kepada Presiden Prabowo untuk turun tangan. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan seluruh perkara yang menyangkut dirinya dan keluarga. Ia juga meminta agar aparat diperintahkan memberikan salinan BAP dan BB, serta memastikan perlakuan hukum yang setara bagi semua pihak.
“Semoga Presiden dapat menghadirkan rasa keadilan yang selama ini tidak pernah saya dapatkan,” ujarnya. (SR)






