MATARAM, samawarea.com.(14 November 2025) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat rencana pembentukan PT. NTB Kapital (Perseroda) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kamis (14/11/2025). FGD tersebut membahas persiapan teknis dan regulasi pendirian perusahaan daerah tersebut.
Gubernur NTB, Dr. H. Iqbal G. Fiandri, menegaskan pentingnya paradigma baru dalam pengelolaan bisnis milik pemerintah. Dalam arahannya, Gubernur menyatakan PT. NTB Kapital, yang awalnya disebut NTB Kapital Syariah, menjadi salah satu fokus utama pemerintah provinsi di samping program Desa Berdaya.
“NTB Kapital adalah salah satu flagship yang terus saya pikirkan setiap hari. Tujuannya untuk merestrukturisasi paradigma berbisnis Pemerintah Provinsi NTB agar aman secara politik, legal, dan sound secara bisnis,” tegas Gubernur Iqbal.
Gubernur juga mengungkapkan konsultasi yang telah dilakukan dengan para ahli manajemen dari Boston Management, McKinsey, hingga Standard Chartered, untuk memastikan transformasi BUMD berjalan profesional. Ia menargetkan regulasi terkait NTB Kapital dapat masuk dalam Prolegda dan mulai dibahas pada awal triwulan II 2026.
“Terpenting, masuk dulu dalam Prolegda. Target saya di akhir triwulan pertama atau awal triwulan kedua sudah mulai pembahasan Perda-nya,” jelasnya.
Sementara itu, Perumus Ahli konsep NTB Kapital, Dr. Prayitno Basuki, menambahkan, pendirian PT NTB Kapital akan melalui beberapa tahapan teknis yang harus dipenuhi. Jika arahan hari ini sudah final, FGD kedua bisa dilaksanakan pada minggu depan.
Kepala Biro Ekonomi NTB, Dr. Najamudin, S.Sos., M.M., menegaskan proses administrasi pendirian telah berjalan sesuai arahan. “Prolegda sudah kami masukkan. Dalam rapat kerja dengan Komisi III, seluruh tahapan telah kami sampaikan,” ujarnya.
Keterlibatan legislatif sejak awal dianggap penting untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum pembahasan Perda pendirian PT NTB Kapital dimulai tahun depan. FGD ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTB, dihadiri jajaran pimpinan OPD terkait, ahli manajemen, serta para direksi BUMD. (SR/*)






