Bupati Sumbawa Minta Kepastian Soal P3K Diperbantukan ke Instansi Lain, BKN: Cukup Surat Tugas

oleh -629 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 November 2025) Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, mengungkapkan persoalan ketidakseimbangan distribusi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam dialog bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Bupati Jarot menyampaikan bahwa dalam sebulan terakhir ia menemui kendala serius terkait penempatan P3K yang dianggap tidak proporsional. Kondisi tersebut membuat sejumlah kebutuhan mendesak daerah, terutama pada sektor peningkatan pendapatan daerah, tidak dapat ditangani optimal.

“Pendistribusian P3K tidak jelas. Saya tidak ingin menyalahkan manajemen lama, tapi saat saya menjabat, posisi penempatan mereka tidak proporsional. Untuk mendukung pemuktahiran data pajak dan peningkatan PAD, saya butuh tenaga kontrak khusus satu sampai dua bulan, bahkan harus mencari tenaga dari luar. Padahal banyak P3K yang tugasnya tidak optimal, tapi tidak bisa diperbantukan ke instansi lain,” ujar Bupati Haji Jarot.

Ia menanyakan apakah penugasan khusus semacam itu dapat dilakukan, misalnya untuk membantu pembenahan sistem pemungutan pajak atau pekerjaan jangka pendek lainnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan remapping atau redistribusi pegawai, termasuk P3K, selama masih dalam satu instansi dan tidak memengaruhi perubahan struktur kepegawaian jangka panjang.

“Kalau hanya untuk dua atau tiga bulan, cukup diberi surat tugas. Tidak perlu ubah Anjab dan ABK. Banyak OPD anggarannya habis di November–Desember, dan banyak ASN yang akhirnya menganggur. Itu boleh diperbantukan ke OPD lain yang butuh tenaga tambahan,” jelas Prof. Zudan.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas diperlukan agar pekerjaan-pekerjaan mendesak daerah dapat terselesaikan.
“Jangan kaku. Kalau ada yang nganggur, kirim ke Badan Pendapatan untuk mengejar target pajak, perbantukan ke dinas pasar untuk membantu penataan, atau ke Satpol PP untuk dukungan tugas lapangan. Bupati berhak memberikan penugasan khusus,” tambahnya.

Prof. Zudan juga mengingatkan bahwa untuk perpindahan P3K yang sifatnya lebih permanen—misalnya satu tahun atau berdampak pada perubahan pembayaran gaji—perlu dilakukan pembaruan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di sistem layanan perencanaan kebutuhan kepegawaian.

“Kalau kebutuhan masing-masing OPD belum diperbarui, sistem akan menolak karena data tidak cocok. Jadi update dulu Anjab dan ABK, baru usulkan pemetaan pegawai.” ujarnya. .

Ia menekankan bahwa seluruh sistem layanan kepegawaian BKN saling terhubung dan membaca data yang sama, sehingga pembaruan data menjadi syarat wajib. (SR)

kampungbet

kampungbet

kampungbet

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *