Seorang Petani Tertangkap, Puluhan Poket Sabu Ditemukan di Mesin Giling Jagung

oleh -603 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (23 September 2025) – Seorang petani berinisial S (45) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dompu, Senin siang, 22 September 2025. Yang mengejutkan, pria paruh baya ini kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di dalam mesin giling jagung miliknya.

Penangkapan berlangsung di rumah terduga pelaku di Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat didatangi tim opsnal yang dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, S.H., S terlihat sedang memperbaiki mesin giling. Namun, saat menyadari kedatangan petugas, ia mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah. Usahanya gagal—S berhasil dikepung dan diamankan di tempat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan dua warga, Muhamad Nur, S.P. (58) dan Irfan Fakhrunas (37), petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari saku celana S, polisi menyita satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1.277.000, dan satu paket sabu.

Namun yang lebih mencengangkan, penggeledahan lanjutan di mesin giling jagung justru mengungkap puluhan paket sabu lainnya. Barang haram tersebut disimpan rapi di dalam kotak rokok, plastik hitam, dan dibungkus tisu untuk mengelabui petugas.

Barang bukti yang diamankan ini adalah puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram), dua sekop kecil dari sedotan, dua gulung plastik klip bekas pakai, handphone, dan uang tunai Rp 1.277.000

Diduga kuat, S merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Woja dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penuh Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di daerah.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami bertindak tegas dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rahmadun.

Saat ini, S telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *