SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 September 2025) – Polemik terkait penyitaan barang bukti milik CV. Sumber Elektronik kembali mencuat. Kali ini, Nyonya Lusy—kakak kandung almarhum Slamet Riady Kuantanaya, mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk mendapatkan salinan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti (BAPBB).
Permintaan tersebut berkaitan dengan perkara penggelapan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 134/Pid. B/2024/PN Sbw tanggal 29 Juli 2024 dan putusan banding No 156/PID/2024/PT MTR, tanggal 11 september 2024.
Dalam perkara itu, sejumlah barang elektronik telah diserahkan kepada pelapor, Ang San San, sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.
Namun hingga saat ini, Nyonya Lusy mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut, meski telah mengajukan permohonan tertulis pada 21 Agustus 2025 dan bahkan mendatangi langsung kantor Kejari Sumbawa.
“Sebagai ahli waris, saya hanya ingin kejelasan dan transparansi. Kenapa salinan berita acara penyerahan barang bukti ini tidak bisa diberikan? Padahal dokumen itu penting untuk kepentingan keluarga kami, dan akan saya gunakan untuk menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujar Lusy kepada wartawan, Senin (9/9).
Ia menilai, barang bukti yang diserahkan memiliki kaitan erat dengan kewajiban penyelesaian pinjaman pada Bank BNI Cabang Sumbawa, di mana barang tersebut menjadi agunan atas nama keluarga. Ketertutupan informasi dari pihak kejaksaan, menurutnya, hanya akan memperumit upaya penyelesaian yang sedang ditempuh oleh ahli waris.
“Kami masih percaya pada supremasi hukum, tapi jangan sampai keadilan hanya berpihak pada satu sisi. Hak ahli waris juga harus dihormati,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Lusy telah kembali melayangkan permohonan resmi ke Kejati NTB dan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Ia berharap pihak kejaksaan membuka ruang dialog dan transparansi, serta segera memberikan salinan BAPBB sebagaimana dimohonkan, demi menemukan solusi terbaik atas aset keluarga yang kini menjadi jaminan di Bank BNI Cabang Sumbawa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Sumbawa terkait permohonan tersebut. (SR)