Oleh: Iwan Febryanto V
Sesuai Muqodimah UUD 1945 alines kedua bahwa Tujuan Negara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …………..dst”.
Berdasarkan konstitusi UUD 1945 bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan rakyat yang mencakup keaejahteraan sosial, ekonomi dan seluruh aspek pelayanan dasar bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Salah satu indikator penting untuk memgukur tingkat kesejahteraan seseorang adalah terkait kepemilikan rumah layak huni. Kesejahteraan rakyat Indonesia tercermin dalam kearifan lokal nusantara diukur dari terpenuhinya lima komponen W sebagai berikut:
Wareg, ( pangan yang bergizi):
Waras, (kebutuhan dasar kesehatan lahir dan batin):
Wasis, (pendidikan yang berkualitas dan terjangkau):
Wastra, (sandang yang pantas):
Wastra, (rumah sehat dan layak huni).
Apabila kelima W tersebut dipenuhi maka seseorang tersebut telah mencapai taraf hidup sejahtera (prosperity).
Wisma atau rumah bukan saja sekedar bangunann yang menjadi tempat bagi seseorang.atau suatu keluarga untuk berteduh dan menjalankan aktivitas kehidupannya, tetapi lebih esensial lagi rumah merupakan spirit yang memberi energi (the spirit of place- genius loci/latin) untuk membangun kehidupan keluarga yang nyaman, aman dan indah, sejahtera lahir batin. Kita memulai aktivitas sosial, ekonomi, budaya dan apapun adalah dari rumah dan semua kita kembali pulang kerumah. Namun menyedihkan keadaan Indonesia setelah merdeka 80 tahun data World Bank menyebutkan bahwa 190 juta penduduk Indonesia hidup miskin. Dengan standar income 3 US$ perhari. Meskipun tidak ada data yang verivali diperkirakan lebih dari 25 juta jiwa belum memiliki rumah. Separuh dari jumlah ini adalah benar-benar tuna wisma.
Rumah Layak Huni
Rumah Layak Huni atau rumah swadaya adalah prasyarat dasar bagi kehidupan berkelanjutan. Rumah Layak Huni secara arsitektural dirancang dgn baik, ukuran ideal dilahan 12 meter x 10 meter, menggunakan bahan bangunan yang standar, berwawasan lingkungan yang sehat bagi tumbuh berkembangnya anak secara berkelanjutan.
Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal. Hak ini dikaitkan dengan Hak untuk hidup, sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh layanan kesehatan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM menentukan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dengan kehidupan yang layak. Tempat tinggal atau rumah memang merupakan bagian penting dari kehidupan yang layak dan sejahtera. Ada ungkapan yang sering kita dengar, “home.sweet.home”, dream home. Rumah adalah kehangatan, rumah adalah pengayoman, rumah adalah kebahagiaan.
Tahun 2025 berdasarkan data World Bank jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 190 juta jiwa. Data ini menggunakan indikator pendapatan kurang dari 3 US$/hari. Implikasinya bahwa jumlah penduduk yang belum memiliki rumah lebih dari 10 juta keluarga atau diatas 30 juta jiwa. Ironis memang kebijakan pemerintah pada tahun 2014-2024 mencanangkan pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hanya 1 juta unit. Tantangan pembangunan rumah layak huni untuk kelompok MBR adalah kesulitan penyediaan lahan, dukungan pembiayaan, perbankan, pemerintah daerah
Tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah
Negara terutama pemerintah menurut Pasal 28 i ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia bertanggungjawab untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak azasi manusia termasuk hak atas tempat tinggal.
Solusi backlog dan kolaborasi
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenamgan daerah sebagai urusan pemerintahan wajib antara lain “perumahan rakyat dan pemukiman”.
Urusan pemerintahan ini sebagai urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Dalam prakteknya memang dijumpai kenyataan bahwa kapasitas pemerintah daerah berbeda-bedà baik kapasitas fiskal maupun kapasitas sumberdaya manusia. Karena itulah diperlukan kerjasama dan kolaborasi antar pemerintah daerah otonom dan perangkat daerah baik dalam pembelajaran (best practice) baik dalam layanan sosial dasar maupun tata kelola pemerintahan secara umum. Melalui kerjasama dan kolaborasi diperoleh pengalaman dan pembelajaran, inovasi, kebijakan yang tepat dan motivasi sosial dari masyarakat.
Kesimpulan: komitmen dan konsistenai
Pembangunan rumah layak huni membutuhkan ketersediaan lahan yang layak dan lingkungan yang sehat. Lahan bisa disediakan oleh masyarakat sebagai kelompok penerima manfaat. Selain itu dibutuhkan biaya dari pemerintah pusat dan daerah kabupaten/kota. Mengingat jumlah penduduk miskin yang masih banyak, 190 juta jiwa bisa jadi jumlah penduduk miskin yang belum memiliki rumah layak huni juga masih banyak. (*)






