SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 September 2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Jorok, Kecamatan Utan, berinisial MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sewa lahan aset desa kepada salah satu provider telekomunikasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (15/9), Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, SH, mengungkapkan bahwa sewa lahan tersebut berlangsung sejak tahun 2021 dan diperjanjikan hingga 2033, dengan nilai kontrak mencapai Rp 540 juta. Namun, uang sewa itu tidak pernah dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) dan tidak dicantumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
“Dana itu seharusnya menjadi pemasukan sah bagi desa, namun justru dibagi-bagikan oleh para tersangka tanpa melalui mekanisme dan peruntukan yang sah,” ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH, Kasi Intel, Zanuar Irkham SH dan Kasubsi Penyidikan, Handika SH.
Dalam perkara ini, Kejari menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial
MR (Kepala Desa Jorok), Ketua dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jorok Utan, DS dan S.
Dari hasil penyelidikan sementara, ungkap Kajari, para tersangka diketahui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan aliran dana mencapai Rp270 juta yang diduga kuat tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan langsung dari Kades MR.
“Jika Kades tidak memberikan restu atau tanda tangan, dana sebesar itu tidak akan bisa dicairkan atau digunakan. Maka peran Kades sangat sentral dalam perkara ini,” tegas Hendi Arifin.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumbawa.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait potensi tersangka baru, Kajari menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Semuanya tergantung perkembangan penyidikan,” pungkasnya.. (SR)






