DOMPU, samawarea.com (12 Agustus 2025) – Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggelewa berhasil membekuk seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas), SHL (28), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc milik warga Kecamatan Manggelewa.
Penangkapan yang dilakukan Senin (11/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berlangsung dramatis. Dalam penggerebekan tersebut, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, namun berhasil dilumpuhkan.
Kepala Seksi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial SJ (27), warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, Minggu (10/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggelewa IPDA Yadluhul Muslihin langsung membentuk Timsus gabungan dari Unit Reskrim dan Intelkam. Setelah penyelidikan intensif, informasi keberadaan pelaku berhasil dikantongi.
Setelah dikepung dan berhasil diamankan, SH mengaku telah menjual motor curian kepada seorang warga Desa Boro, Kecamatan Sanggar, berinisial RF (30).
Tim bergerak ke rumah RF sekitar pukul 11.00 Wita dan mengamankannya. Dari pengakuannya, motor tersebut telah dijual ke SR alias Unyi (40), warga desa yang sama.
Tim pun beranjak mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc dengan nomor polisi DR 3414 TD ini.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Manggelewa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Zuharis.
Menurut kepolisian, SHL bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa di wilayah Kecamatan Sanggar. Polisi menduga, pelaku juga terlibat dalam sejumlah laporan pencurian lainnya.
“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Zuharis. (SR)






