Sumbawa Bakal Disanksi Jika Perda ini Tak Disahkan, DAU Ditunda dan DBH Dipotong

oleh -990 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Agustus 2025) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Pengajuan ini disampaikan langsung Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar, Senin (19/8).

Dalam pemaparannya, Wabup H. Ansori menjelaskan bahwa pengajuan dua ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengajukan ranperda bersifat mendesak dan prioritas di luar Propemperda.

Adapun dua ranperda yang diajukan yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD 2021–2025. Perubahan ini diajukan seiring adanya tambahan hibah sebesar Rp 300 juta dari Program Upland untuk mendukung petani bawang merah tahun 2025.

Dana hibah tersebut akan disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda) guna memperkuat akses pembiayaan dengan bunga rendah bagi petani. Kemudian, Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang menyoroti beberapa pasal terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pelayanan publik. Penyesuaian ini juga dilakukan agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Wabup Ansori menegaskan urgensi perubahan Perda No. 10 Tahun 2023. Ia memperingatkan bahwa jika tidak segera disahkan, Pemkab Sumbawa berisiko terkena sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), bahkan penghentian hak keuangan kepala daerah hingga enam bulan. Karena itu, penetapan perubahan perda ini ditargetkan paling lambat pada tahun 2025.

Usai penyampaian penjelasan dari pihak eksekutif, DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua ranperda tersebut ke tingkat berikutnya. DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dan membahas secara detail isi serta implikasi dari masing-masing ranperda. Pembahasan lanjutan ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian regulasi daerah demi mendukung program strategis pemerintah dan kepentingan masyarakat Sumbawa secara menyeluruh. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *