SUMBAWA BESAR, samawarwea.com (24 Agustus 2025) – Hingga kini Nyonya Lusi masih memiliki pertanyaan besar tentang keadilan hukum yang menimpanya, selaku pengelola CV. Sumber Elektronik. Ia menjalani proses hukum yang tak terduga setelah melakukan tugas mulia untuk menjaga dan menyelamatkan usaha keluarga almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya, pendiri CV. Sumber Elektronik.
Selama tiga minggu, Nyonya Lusy bertindak sebagai pengelola yang berusaha membayar utang perusahaan kepada Bank BNI Cabang Sumbawa meski dia tidak pernah mencicipi hasil usaha tersebut. Pengelolaan itu juga dilakukan untuk menyelamatkan asset keluarga berupa Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang dijadikan agunan oleh Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya dan Ang San San.
Namun, langkah tulus tersebut justru berujung pada pidana. Nyonya Lusy telah diproses hukum, divonis, dan menjalani hukuman, sementara pihak yang diduga merubah akta perusahaan secara sepihak justru dianggap sebagai urusan perdata, seperti yang tercermin dalam Putusan Pengadilan.
“Apakah menjalankan amanah almarhum untuk membayar hutang perusahaan lebih berbahaya dibanding mengubah akta secara sepihak? Dimana letak keadilan ketika saya dipidana, sementara pelaku perubahan akta sepihak dilindungi dengan dalih perkara perdata?” kenang Nyonya Lusy dengan nada kecewa mengenang proses hukum yang dinilainya tidak adil.
Kepada media ini, Nyonya Lusi berpendapat adanya ketimpangan yang nyata dalam sistem hukum, di mana tindakan yang seharusnya jelas masuk dalam ranah pidana justru dibiarkan tanpa tindakan lebih lanjut. Sementara itu, seseorang yang hanya berusaha menunaikan amanah dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan, malah dihukum dan diperlakukan seperti seorang pelaku kejahatan.
Kasus yang menjadi cermin dari ketidakadilan yang terjadi dalam penegakan hukum diakui Nyonya Lusi memberikan dampak psikologis dan ekonomi. Kehilangan kepercayaan masyarakat, perbankan, dan para pemasok barang, menjadi dampak besar yang dirasakan oleh Nyonya Lusy. Toko yang sebelumnya dikelolanya dengan penuh integritas kini terpaksa mengalami kesulitan dalam operasional akibat stigma negatif yang melekat pada dirinya setelah vonis hukum yang dinilai tidak adil.
“Saya sudah menjalani hukuman. Tetapi hukuman sebenarnya adalah hilangnya kepercayaan orang, hancurnya mata pencaharian, dan stigma seumur hidup. Semua hanya karena saya menjalankan amanah yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujarnya.
Harusnya tindakan perubahan akta CV secara sepihak ini tegas Nyonya Lusi, adalah perbuatan pidana yang nyata. Tapi justru putusan pengadilan menyatakan itu ranah perdata, sehingga pelakunya bebas dari jeratan hukum, meski sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya yang hanya menjalankan amanah keluarga, malah harus menghadapi dakwaan pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar apakah hukum tidak lagi memihak pada orang-orang yang benar-benar berusaha menjaga usaha dan menghindari kerugian lebih besar bagi banyak pihak, atau sebaliknya justru melindungi orang-orang yang menghalalkan segala cara untuk mengangkangi hukum. Semoga mereka yang berbuat curang termasuk aparat hukum yang berlaku tidak adil dan mengkriminalisasi, mendapat hukuman setimpal dari tuhan penguasa semesta alam,” pintanya. (SR)






